Pierre Gruno Syok Saat Datang Jadi Saksi, Statusnya Langsung sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Aktor gaek Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kasus dugaan penganiayaan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor gaek Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kasus dugaan penganiayaan.
Diketahui sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh pria berinisial GDS atau Wawan.
Baca juga: Pierre Gruno Stres Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Kolesterol dan Darah Tinggi Naik
Penetapan tersangka Pierre Gruno diduga karena sang aktor diduga telah melakukan pemukulan kepada GDS atau Wawan, di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Penetapan status tersangka Pierre Gruno dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Richard Leonard dan Charles Bronson di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam.
"Iya benar status pa Pierre sudah menjadi tersangka malam ini. Saat ini beliau masih menjalani pemeriksaan dengan penyidik," kata Richard Leonard.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Richard mengatakan kalau Pierre begitu terpukul dan syok saat tahu dirinya menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada GDS atau Wawan.
"Pasti ya dia kaget dan syok. Apalagi dia belum pernah berurusan dengan hukum. Tadi datang kan diperiksa sebagai saksi, tapi prosesnya cepat sekali langsung jadi tersangka," ucapnya.
Richard belum tahu sampai kapan Pierre akan menjalani pemeriksaan dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Belum tau sampai kapan, cuma malam ini masih disini," ujar Richard Leonard.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Sebut Pierre Gruno Belum Minta Maaf, Berikut Kondisi Terakhirnya
Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS atau Wawan ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai melakukan dugaan pemukulan di bar.
Laporan GDS atau Wawan terhadap Pierre Gruno diteeima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres, Pierre dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Stres Jadi Tersangka, Pierre Gruno Harus Minum Obat, Kolesterol hingga Tekanan Darahnya Naik
Kondisi Pierre Gruno saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan sempat terganggu lantaran sang aktor sakit.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard yang menyebut kliennya butuh obat untuk ia konsumsi.