Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Unggah Obrolannya dengan Nathalie Holscher, Ustaz Derry Sulaiman Doakan Mantan Sule Kembali Berhijab

Ustaz Derry Sulaiman juga mendoakan agar Nathalie Holscher tetap istiqomah dalam Islam dan bisa kembali mengenakan hijab.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Unggah Obrolannya dengan Nathalie Holscher, Ustaz Derry Sulaiman Doakan Mantan Sule Kembali Berhijab
Kolase Tribunnews
Ustaz Derry Sulaiman juga mendoakan agar Nathalie Holscher tetap istiqomah dalam Islam dan bisa kembali mengenakan hijab. 

Ia juga menyinggung soal ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis ancama hukuman pelaku pencemaran nama baik bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

"PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha.

(Tribunnews.com/Dipta)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas