Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Pemilik Akun Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Terancam 4 Tahun Penjara

Apabila pelaku penyebar fitnah tersebut meminta maaf, disebutkan bahwa proses hukum tetap berlanjut.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pemilik Akun Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Terancam 4 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews
Penyanyi Rossa klarifikasi usai disebut mengacuhkan Betrand Peto saat manggung bareng di Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Rossa mengadukan akun TikTok @Thariez ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Pihaknya menjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, akun tersebut diduga melakukan fitnah dengan membuat video di TikTok bernarasi "Rossa mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia."

"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, serta fitnah, atas hal tersebut penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," kata kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Buntut Tudingan Abaikan Betrand Peto, Pihak Rossa Adukan Akun TikTok yang Sebar Fitnah ke Bareskrim

Dengan begitu, pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Wardaya.

Berita Rekomendasi

Apabila pelaku meminta maaf, Wardaya menjelaskan proses hukum tetap berlanjut.

Pasalnya, pihak Rossa berpotensi mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat dampak video tersebut.

"Pertama terjadinya pembatalan kontrak,itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," jelas perwakilan manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka.

"Dan denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas