Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Rossa Ungkap Risiko Fatal Kontrak Kerja Bisa Batal setelah Dituding Abaikan Betrand Peto

Rossa singgung soal risiko kontrak kerja bisa batal usai dituding mengabaikan Betrand Peto oleh seorang TikTokers.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pihak Rossa Ungkap Risiko Fatal Kontrak Kerja Bisa Batal setelah Dituding Abaikan Betrand Peto
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Penyanyi Rossa saat ditemui di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). pihak Rossa singgung soal dampak fatal terkait tudingan abaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Rossa menyinggung soal risiko fatal kontrak kerjanya bisa batal setelah dituding mengabaikan Betrand Peto.

Diketahui, Rossa kini telah melaporkan pembuat hoaks yang menyebut dirinya telah mengabaikan putra Ruben Onsu itu saat konser di Malaysia.

Sebelumnya beredar hoaks yang diunggah oleh akun TikTok @Thariez, dalam video diberi judul "Rossa mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia."

Sontak video tersebut langsung viral hingga berbuntut hujatan pada penyanyi Rossa.

Kesal diberitakan tidak benar, Rossa sempat membuat klarifikasi melalui Instagram pribadinya.

Tak sampai di situ kini pihak Rossa bertindak tegas dengan melaporkan pembuat video ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum, Kamis (20/7/2023).

Ocha sapaan akrap Rossa menjerat penyebar fitnah tersebut dengan menjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

"Kami telah secara resmi melaporkan atau melakukan pengaduan atas beredarnya video hoaks atau pemberitaan yang merugikan artis kami," ungkap juru bicara manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Kami sudah melakukan pengaduan dan alhamdulilah, telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian," lanjutnya.

Baca juga: Rossa Polisikan Akun Pembuat Video Fitnah, Ingin Netizen Lebih Bijaksana

Ikhsan Tualeka menilai tudingan itu berdampak fatal pada profesi Rossa.

Disampaikannya, Rossa harus menjaga nama baik sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati oleh pelantun Pudar itu dengan berbagai pihak.

"Ini penting kami lakukan karena kami dari manajemen berkepentingan menjaga dan melindungi nama baik dari artis kami," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan risiko yang cukup fatal.

Dikatakan Ikhsan Tualeka, kontrak kerja Rossa bisa saja dibatalkan karena adanya kasus ini.

"Kenapa ini kami lakukan, bahwa artis kami Rossa terikat dengan kontrak atau kerjasama dengan berbagai pihak," jelasnya,"

"Nah kerjasama ini secara tegas menuliskan bahwa artis kalian yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya,"

"Nah bila ini terjadi risikonya cukup fatal ada kemungkinan terjadinya pembatalan kontrak," tutupnya.

Buntut dituding abaikan Bertand Peto saat konser, pihak Rossa laporkan orang penyebar fitnah ke polisi.
Buntut dituding abaikan Bertand Peto saat konser, pihak Rossa laporkan orang penyebar fitnah ke polisi. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Difitnah dengan Tuduhan Abaikan Betrand Peto, Penyanyi Rossa Berpotensi Rugi Puluhan Miliar

Tak akan Cabut Laporan Meski Pelaku Minta Maaf

Manajemen Rossa, diwakili Intan Bacil tegas tidak akan mencabut laporan artisnya meski sang pelaku nantinya meminta maaf.

Meski demikian, sebagai manusia Rossa akan tetap memberi maaf pada TikTokers tersebut.

"Memaafkan pasti, cuma proses hukum akan kami teruskan," jelas Intan ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Hal itu dilakukan karena pihak Rossa berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar atas fitnahan itu.

"Karena perbuatan pelaku merugikan Ocha (Rossa), makanya proses hukum harus dilanjutkan," ungkap Intan Bacil.

Rossa maafkan pelaku penyebar fitnah, tapi tetap lanjutkan proses hukum
Rossa maafkan pelaku penyebar fitnah, tapi tetap lanjutkan proses hukum (YouTube Indonesian Idol)

Pembuat Video Terancam 4 Tahun Penjara

Rossa telah melaporkan pemilik akun TikTok @Thariez ke Bareskrim Polri dan menjerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.

Kini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan mempelajari kasusnya.

"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, serta fitnah,

atas hal tersebut penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," kata kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya, Kamis (20/7/2023).

Atas laporan tersebut, pembuat video terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, ia juga harus membayar denda paling banyak Rp750 juta.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," jelas Wardaya.

(Tribunnews.com/Ayu/M Alivio Mubarak Junior)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas