Rossa Merasa Difitnah Abaikan Betrand Peto di Konsernya, Manajemen Tempuh Jalur Hukum
Merasa difitnah megabaikan Betrand Peto, manajemen Rossa tempuh jalur hukum untuk melindungi sang diva.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Merasa difitnah mengabaikan Betrand Peto, manajemen penyanyi Rossa menempuh jalur hukum untuk melindungi sang diva.
Diketahui sebelumnya, beredar potongan video Rossa yang tengah menggelar konser di Malaysia dengan mengundang Betrand Peto sebagai bintang tamunya.
Namun dalam potongan video yang beredar, diva pop Tanah Air, Rossa terlihat seoalah tengah mengabaikan putra Ruben Onsu tersebut.
Merasa difitnah akan hal itu, pihak manajemen Rossa yang diwakili Ikhsan Tualeka pun menempuh jalur hukum atas beredarnya video tersebut.
"Kami telah secara resmi melaporkan atau melakukan pengaduan atas beredarnya video hoax," kata Ikhsan Tualeka dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (21/7/2023).
Menurut Ikhsan Tualeka, pemberitaan yang beredar buntut dari potongan video hoax itu sangat merugikan Rossa.
Baca juga: Pelaku Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara
"Pemberitaan yang beredar merugikan talent kami, atau artis kami," bebernya.
Pihak manajemen Rossa merasa perlu melakukan hal tersebut sebagai upaya melindungi nama baik sang diva pop.
"Ini penting kami lakukan karena kami dari manajemen berkepentingan menjaga atau melindungi nama baik dari artis kami," serunya.
Pengaduan dari pihak pelantun lagu 'Pudar' itu telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.
"Pengaduan kami telah resmi diterima pihak kepolisian," tegasnya.
Baca juga: Buntut Difitnah Abaikan Betrand Peto saat Konser, Rossa Ungkap Potensi Rugi Capai Puluhan Miliar
Melalui tim manajemennya pemilik nama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani itu berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya.
"Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti pengaduan kami secara baik," ungkap Ikhsan Tualeka.
Pelaku Penyebar Fitnah Terancam 4 Tahun Penjara
Adapun akibat pelaporan ini, pelaku penyebar fitnah Rossa yang mengabaikan Betrand Peto terancam hukuman empat tahun penjara.
Hal tersebut dituturkan oleh kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya.
Baca juga: Rossa Polisikan Akun Pembuat Video Fitnah, Ingin Netizen Lebih Bijaksana
Muhammad Wardaya mengatakan pihaknya melaporkan persoalan tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami baru melakukan pengaduan secara tertulis ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik serta fitnah," kata Muhammad Wardaya.
Menurut kuasa hukum ibu satu anak itu, saat ini pihak kepolisian sedang mempelajari laporan kliennya untuk menindaklanjuti penyelidikan.
"Atas hal tersebut nanti penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," bebernya.
Dari pengaduan tersebut, Muhammad Wardaya menyebut pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun," tutup Muhammad Wardaya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Ifan Risky)