Bobby Joseph Menangis, Pakai Baju Tahanan Lagi, Minta Maaf ke Keluarga Menyesal Memakai Narkoba
Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali perbuatannya saat dihadirkan ketika rilis kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Bobby Joseph untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali perbuatannya kedua kali terjerumus kasus narkoba. Kali ini jenis tembakau sintetis.
Bobby Joseph bicara saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Terpantau, Bobby Joseph mengenakan baju tahanan serta tangannya di borgol.
Sembari tertunduk lesu dan matanya berkaca-kaca, Bobby Joseph meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Bobby Joseph dan Artis Ini Memakainya, Efek Tembakau Sintesis Seperti Tertimpa Gorila, Picu Kematian
"Saya mau meminta permintaan maaf khususnya kepada keluarga saya dan masyarakat Indonesia," kata Bobby Joseph, Selasa.
Ia pun meminta publik untuk tidak mencontoh perilaku buruknya tersebut.
"Dan juga menghimbau teman-teman yang lain. Dari yang saya kenal mungkin tidak kenal, untuk menjauhi narkoba," jelasnya.
Pemain sinetron Candy ini juga berjanji untuk tidak lagi menyentuh narkotika khususnya jenis tembakau sintesis.
Baca juga: Jalan Hidup Bobby Joseph, Dari Artis Terkenal, Bangkrut hingga 2 Kali Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Sebagaimana diketahui, Bobby Joseph diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan dan memakai tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit berada disini. Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ungkapnya sembari menundukkan kepalanya.
Terkait penangkapannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph diamankan di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023.
"Untuk kejadian pada hari Jumat 21 Juli 2023 di kediamannya sekitar Pukul 22.00 WIB ditemukan barang bukti.
Berupa satu bungkus lagi lebening berisikan narkotika jenis sintesis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir merek oil," tutur Achamd Ardhy.
Sebelumnya, Bobby Joseph sempat berurusan dengan kepolisian pada 2021 lalu.
Saat itu, ia ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia pun kala itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Sembunyikan Barang Bukti, Bobby Joseph Akui Tembakau Sintetis Miliknya
Saat penggeledahan barang bukti, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menyebut Bobby Joseph sempat mengelak saat timnya melakukan penggeledahan dengan menyembunyikan tembakau sintetis.
"Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya," kata Kompol Achmad Ardhy si Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Namun polisi berhasil mengamankan tembakau sintetis seberat 0.46 gram yang sempat disembunyikan oleh Bobby Joseph.
"Tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya. Dan sesuai bersangkutan memang kami temukan," ujarnya.
"Tapi dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," lanjut Achmad Ardhy.
Pada saat penangkapan, polisi mengatakan penyidik mengamankan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, pipet, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.