Bobby Joseph Minta Maaf usai Ditangkap, Imbau Masyarakat agar Jauhi Narkoba
Konsumsi narkoba jenis tembakau sintetis, artis Bobby Joseph sampaikan permintaan maaf hingga imbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Bobby Joseph menyampaikan permintaan maaf usai menjadi tersangka penyalahgunaaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Bobby Joseph telah resmi ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba pada Senin (24/7/2023), kemarin.
Saat dihadirkan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7/2023), Bobby Joseph mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khusnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," ungkap Bobby Joseph dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/7/2023).
Tak hanya menyampaikan maafnya, Bobby Joseph pun juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Saya mengimbau teman-teman yang lain baik yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal untuk menjauhi narkoba," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bobby Joseph Konsumsi Tembakau Sintetis sejak 2020
Ia pun menyebut jika sudah masuk terjerumus narkoba akan sulit untuk meninggalkan barang haram tersebut.
"Jangan pernah menyentuhnya, karena sangat sulit untuk keluar dari sini," ucapnya.
Terkait hal itu, Bobby Joseph sangat menyesali perbuatannya.
Pemain sinteron Candy itu pun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Saya meminta maaf, dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bobby Joseph juga pernah ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021.
Pada saat itu, Bobby diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan
Dalam rilis pers, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menjelaskan kronologi ditangkapnya Bobby Joseph.
Achmad Ardi mengatakan, Bobby Joseph didatangi oleh kepolisian pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
"Untuk waktu kejadian pada hari Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Achmad Ardhy.
Baca juga: Pakai Tembakau Sintetis, Bobby Joseph Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan tembakau sintetis.
"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram dan dua buah kertas papir," ujarnya.
Achmad Ardhy pun mengatakan, sebelumnya mendapat aduan dari masyarakat setempat.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Modusnya adalah berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Kamis kami dari satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yan kita curigai," kata Achmad Ardhy.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada Bobby Joseph pada Jumat (21/7/2023).
Sementara Achmad Ardhy juga menyebut Bobby Joseph mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
"Pada hari Jumat malam tim melakukan penangkapan, pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan bukti tembakau sintetis di bawah kasur dan tersangka mengakui sendiri barang tersebut miliknya," terangnya.
Lebih lanjut, Acmad Ardhy menuturkan barang tersebut didapati oleh Bobby melalui media sosial Instagram.
Bobby Joseph pun, kata Ardhy, telah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2020.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram,"
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020," jelasnya.
"Dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.