Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Indra Priawan Terseret Polemik Jatah Saham hingga Suami Nikita Willy Dilaporkan ke Polisi

Simak kronologi suami Nikita Willy, yakni Bayu Indra Permana yang dilaporkan oleh tantenya, Mintarsih terkait polemik jatah saham.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kronologi Indra Priawan Terseret Polemik Jatah Saham hingga Suami Nikita Willy Dilaporkan ke Polisi
Instagram @nikitawillyofficial94
Inilah kronologi suami Nikita Willy, yakni Indra Priawan yang dilaporkan oleh tantenya, Mintarsih terkait polemik jatah saham. 

Disebutkan, Indra mendapat satu dari empat bagian keseluruhan saham.

"Itu dibagi empat antara kakak saya dan adik saya, kemudian Indra Priawan dapat seperempatnya."

"Itu saja sudah sangat luar biasa besarnya," ungkapnya.

Selain itu, Mintarsih menyoroti adanya dugaan pencucian uang.

"Kalau memang ditambah dengan money laundering, seandainya ada, karena ini saya lihat bukan saya menuduh."

"Tapi sering kali terjadi seperti itu," paparnya.

Dalam isi surat kabar, Mintarsih menyoroti salah satu pemilik pengusaha transportasi terbesar yang dicurigai melakukan dugaan pencucian uang.

Berita Rekomendasi

"Di salah satu koran ditulis pengusaha transportasi terbesar siapa kira-kira?"

"Itu dikatakan atau dicurigai melakukan money laundering," ujarnya.

2. Jatah Saham Diduga Belum Dituntaskan

Tak sampai di situ, Mintarsih juga mengeluhkan jatah saham yang tak diberikan.

Ia merasa masih punya hak untuk mendapat bagian saham meski telah mengundurkan diri dari pemilik saham usaha taksi.

"Saya mundur sebagai pengurus, apakah saat kita mundur sebagai pengurus, saham kita ikut diambil? Saya belum pernah lihat peraturan itu."

"Yang ada adalah di Pasal 4 itu dibedakan antara pengurus dan pemegang saham."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas