Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kerispatih Respon Tegas Pernyataan Badai Usai Melarang Bawakan Lagu Ciptaannya

Kerispatih merasa, lagu-lagu itu masih diperbolehkan jika meruntut pada Undang Undang yang ada.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kerispatih Respon Tegas Pernyataan Badai Usai Melarang Bawakan Lagu Ciptaannya
Tribunnews.com/ Alivio
Penampilan Kerispatih di Panggung Big Bang 2022. Polemik antara grup musik Kerispatih dan mantan personelnya, Badai masih menjadi sorotan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik antara grup musik Kerispatih dan mantan personelnya, Badai masih menjadi sorotan.

Kali ini, melalui postingan terbarunya di instagram, Kerispatih mengunggah surat penolakan terhadap Badai yang melarang membawakan lagu ciptaannya.

"Surat klarifikasi terbuka in kami buat berkaitan dengan beredarnya berita Surat Pernyataan yang diunggah oleh mantan personil band kami yaitu Sdr. Doadibadai melalui laman media sosial instagramnya dengan akun badaithepianoman pada tanggal 6 Juli 2023," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Minggu (13/8/2023).

Kerispatih merasa, lagu-lagu itu masih diperbolehkan jika meruntut pada Undang Undang yang ada.

Asalkan tetap sesuai alur peraturan dan pembayaran dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sementara dalam foto surat yang diunggah, tertulis Kerispatih mengklarifikasi secara normatif terkait hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Berikut isi surat klarifikasi dari Kerispatih terhadap pelarangan yang dilakukan Badai.

"Oleh karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HAK CIPTA (selanjutnya disingkat UUHC) tidak ada satu pasal maupun Ketentuan yang memberikan Hak Kepada Pencipta Lagu atau Pemegang Hak Cipta untuk dapat melakukan PELARANGAN tersebut bagi Pengguna Karya."

"Sebagaimana apabila menilik Pasal 9 ayat (2) UUHC tersebut hanya mengatur 'Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta',"

"Akan tetapi, berkaitan sifat WAJIB mendapatkan izin dari Pencipta tersebut ada PENGECUALIAN, yaitu berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUHC yang berbunyi 'Setiap Orang dapat melakukan penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar inbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif'."

"Sehingga dapat disimpulkan, Tidak ada hak mutlak bagi si Pencipta untuk dapat melakukan pelarangan kepada setiap orang yang mengguna kan suatu karya cipta sepanjang pengguna karya tunduk melakukan pembayaran imbal keWajiban hukumnya dengan kepada Pihak Lembaga Manajemen Kolektif."

"Lebih lanjutnya secara nyata dan tegas substansi pelarangan tersebut jelas tidak beralasan, alih-alih justru mendiskredit kan Klien Kami, serta dapat membentuk suatu opini publik seolah-olah Klien Kami dalam menggunakan karya lagu-lagu tersebut tanpa Hak."

Adapun yang bertandatangan di surat tersebut, kuasa hukum Kerispatih, Rolland Elyas Potu, Alizah Widyastuty, dan Martinus Tanga Lero.

"Demikian untuk menjadi perhatian bersama, sebelumnya Kami ucapkan Terima Kasih. Hormat kami: Arief Nurdiansyah Morada (Guitarist), RM. Antonius Suryosularjo (drummer), dan Fandy Santoso (Vocalist)," tulis keterangan unggahan tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Badai eks Kerispatih menyampaikan pesan terbuka soal karya ciptanya yang dibawakan oleh Sammy Simorangkir dan Kerispatih.

Pemilik nama asli Doadibadai Hollo tersebut tidak mengizinkan karya ciptaannya dibawakan di atas panggung dalam bentuk reuni atau kolaborasi oleh Kerispatih dan Sammy Simorangkir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas