Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai, Sang Aktor Menyesal dan Minta Maaf

Pierre Gruno dan korban Giri D Budisetiawan memilih untuk melakukan restorative justice atau damai.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai, Sang Aktor Menyesal dan Minta Maaf
Kolase Tribunnews / Instagram @grunopierre dan Wartawan Bayu Indra Permana
Pierre Gruno (kiri) dan korban dugaan penganiayaan Pierre Gruno, yakni Giri D Budisetiawan atau Wawan (kanan) -Pierre Gruno dan korban Giri D Budisetiawan memilih untuk melakukan restorative justice atau damai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan penganiayaan yang dilakukan aktor Pierre Gruno menemukan titik terang.

Pierre Gruno dan korban Giri D Budisetiawan memilih untuk melakukan restorative justice atau damai.

Pierre Gruno dan korban Giri D Budisetiawan memilih untuk melakukan restorative justice atau damai.

Jalur damai tersebut disepakati kedua belah pihak lantaran pihak Piere Gruno masih berusaha menghubungi korban untuk meminta perdamaian.

Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno yang Terjerat Kasus Penganiayaan

"Jadi kita beberapa hari ini dari pihak keluarga Pak Piere, yaitu pihak keluarga yang dilaporkan klien saya, klien saya sebagai korban. Jadi pihak dari keluarga pak Piere datqng menghubungi klien saya dan menyatakan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari pak Piere Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf sedalam dalamnya kepada klien kami," kata Hornaning kuasa hukum korban, Giri D Budisetiawan saat dihubungi awak media, Senin (14/8/2023).

"Sehingga atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice. Jadi dengan berbagai pertimbangan ya," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Sejauh ini Pierre Gruno sendiri telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban penganiayaan.

Baca juga: Perkataan Pierre Gruno Sebelum Terjadi Penganiayaan, Sebut Korban Menatapnya Sinis

"Tadi apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban betul bahwa kami telah melakukan proses RJ, atau pemyelesaian perdamaian dengan pihak korban," ujar Guntur kuasa hukum Pierre Gruno. 

"Dan melakukan upaya secar kekeluargaan, minta maaf dan menyampaikan menyesali apa yang telah dilakukan. Akhirnya korban menerima dan secara bersama-sama melakukan upaya restorative justice di Polres Jakarta Selatan," lanjutnya.

Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Diberitakan sebelumnya, Pierre ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan disebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre Gruno pun langsung dilakukan penahanan. 

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas