Ferry Irawan Peluk Ibunya Setiba di Jakarta Usai Jalani Hukuman di Lapas Kediri
Ferry Irawan telah selesai menjalani masa hukuman penjara berkait kasus KDRT yang dulu dilaporkan Venna Melinda.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan, mantan suami Venna Melinda, dinyatakan bebas dari Lapas Kediri, Jawa Timur pada 17 Agustus 2023.
Ia diketahui selesai menjalani masa hukuman penjara imbas jeratan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna.
Ferry langsung pulang ke rumah dan dijemput oleh keluarga di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Bebas dari Penjara Ferry Irawan Bakal Lapor Polisi, Serang Balik Venna Melinda?
Setibanya di Bandara, Ferry langsung memeluk ibunda begitupun sang adik.
"Saya bersyukur ada dua wanita hebat di samping saya, ada ibu saya yang begitu besar pengorbanannya. Ada adik-adik saya ini juga," kata Ferry Irawan di bandara.
Selama mendekam dibalik jeruji besi, Ferry Irawan mengaku banyak mengambil pelajaran.
"Banyak sekali pelajaran hidup dan agama yang saya dapatkan," ujar Ferry Irawan.
"Alhamdulillah juga selama saya di pesantren itu mami menyaksikan sendiri bagaimana saya di dalam sana itu tidak punya teman sama sekali," lanjutnya.
Adapun Ferry Irawan ditahan di penjara sejak 16 Januari 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.
Saat vonis dijatuhkan, Ferry Irawan mendapat hukuman penjara selama satu tahun.
Namun bebasnya Ferry Irawan belum genap satu tahun ditahan.
Sebab Ferry Irawan mendapat remisi Hari Kemerdekaan.