Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Disebut akan Kembali ke Dunia Entertainment dengan Karya Baru

Aktor Ferry Irawan bebas dari penjara terkait kasus KDRT, kuasa hukum sebut kliennya bakal balik ke dunia entertain dengan karya-karya yang baru.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Disebut akan Kembali ke Dunia Entertainment dengan Karya Baru
Kolase tribunnews
Aktor Ferry Irawan bebas dari penjara, kuasa hukum sebut kliennya bakal balik ke dunia entertain dengan karya-karya yang baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan resmi bebas setelah dipenjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada mantan istrinya, Venna Melinda.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023), kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya akan melupakan masa lalunya.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ferry bahwa akan mengubur dalam-dalam (masa lalu)," ungkap Jeffry Simatupang.

Jeffry menyebut Ferry Irawan sudah mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat dengan menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Singgung Pengorbanan sang Ibu: Jangan Lagi Ada Air Mata

Sedangkan Ferry Irawan, dikatakan Jeffry, kini sudah kembali beraktivitas dan berharap bisa diterima kembali dengan baik.

"Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan itu semua, dan Pak Ferry sekarang sudah kembali ke masyarakat."

"Harapan kami masyarakat dapat menerima kehadiran Pak Ferry kembali dan tunggulah karya-karyanya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bahkan, Jeffry merasa yakin jika kliennya tersebut nantinya bisa kembali ke dunia entertain dengan karya-karyanya yang baru.

"Saya yakin Pak Ferry akan kembali ke dunia entertain nantinya dengan karya-karya yang baru," ucapnya.

"Selalu Tuhan akan kasih Jalan kepada orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Nya," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda terkait kasus KDRT hingga divonis 1 tahun penjara.

Kuasa hukum Ferry Irawan
Ferry Irawan (kiri) dan Kusa hukum Jeffry Simatupang (kanan). (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Tanggapan Pihak Ferry Irawan Soal Imbauan KPI Agar Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT

Sedangkan pada 17 Agustus 2023 kemarin, Ferry Irawan resmi bebas karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Ferry Irawan pun hanya menjalani hukumannya selama 7 bulan penjara di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas