Denny Sumargo Juga Bakal Gugat Perdata DJ Verny Hasan, Jika Menang Uangnya Akan Disumbangkan
Denny Sumargo bakal melakukan gugatan perdata DJ Verny atas kerugian yang selama ini dialami oleh dirinya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Menurut Denny Sumargo sang istri sangat berbesar hati dengan menerima suaminya itu.
Baca juga: Berdoa Olivia Allan Sang Istri Hamil dan Bahagia, Denny Sumargo Ingat Dosanya di Masa Lalu
Sebab Denny Sumargo sendiri telah menceritakan permasalahan yang sempat terjadi pada 2010 ini kepada Olivia Allen.
"Dia berbesar hati, sebelum nikah saya udah cerita biar gimana kan dia punya orangtua, saya sedih," kata Denny Sumargo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
Densu biasa disapa sebelumnya telah menjalankan tes DNA pada 2019 silam dan diketahui hasil tersebut tidak menunjukkan dirinya adalah ayah biologis dari putri DJ Verny Hasan.
Padahal hal itu dilakukan untuk menjadikan pribadinya lebih baik lagi namun malah diragukan.
DJ Verny justru menduga ada unsur menyuap dari Denny Sumargo terkait tes DNA pertama tersebut.
"Saya kan ingin menjadi lebih baik, kasih lah kesempatan tapi kok saya masih diragukan, masa iya saya bisa bayar RSCM? Berapa banyak uang gue saat itu, sampai kapan pun gue gak bisa bayar, kredibilitasnya tinggi sekali, kemudian gimana saya harus mempertanyakaan diri saya sebagai laki laki, kepada keluarga saya istri saya," ujar Denny Sumargo.
Yang jelas, Denny Sumargo memastikan sang istri mendukungnya untuk melaporkan DJ Verny apabila sudah mencemari nama baiknya dan keluarga.
"Istri saya cuman bilang kok kamu gak laporin dia ya jelas jelas dia udah cemarin nama baik kamu," ucap Denny Sumargo.
"Kalau itu jelas dia fitnah kamu, cemarin nama baik kamu, kamu sampe gak punya kerjaan, kamu dihina, orang lain sampai banyak yang jengkel sama kamu sampai saat ini," pungkas Densu.
Denny Sumargo sendiri telah melaporkan DJ Verny ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor P/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.