Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Resmi Bebas atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Hotman Paris Klaim Kliennya Menang

Ferry Irawan resmi bebas atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Hotman Paris mengklaim kliennya menang.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ferry Irawan Resmi Bebas atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Hotman Paris Klaim Kliennya Menang
Kolase Tribunnews
Hotman (kiri) Venna dan Ferry (kanan) - Hotman Paris mengklaim kliennya menang meski Ferry Irawan dinyatakan bebas atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan resmi bebas atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Hotman Paris mengklaim kliennya menang.

Ferry Irawan kini resmi menghirup udara bebas setelah mendekam di bui selama tujuh bulan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Kabar bebasnya Ferry Irawan itu pun telah sampai ke telinga Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda.

Menurut Hotman Paris, Venna Melinda menang dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.

"Venna Melinda ya menang, udah," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (26/8/2023).

Kemenangan Venna Melinda itu lantaran Ferry Irawan telah mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

Baca juga: Disinggung soal Bantu Ferry Irawan Cari Jodoh, Elma Theana: Dia Bakalan Mikir-mikir, Ada Trauma

"Kan udah dipenjara berapa bulan itu, kan selesai," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris juga menanggapi soal Ferry Irawan yang bebas berkat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi.

"Kalau dapat remisi yaitu persyaratan undang-undang," bebernya.

Pengacara 63 tahun itu pun sempat menyoroti aksi pihak Ferry Irawan yang akan melakukan perlawanan hukum.

"Perlawanan yang mana lagi sih? ada yang mengatakan akan melakukan laporan polisi karena itu bukan KDRT berat tapi KDRT yang agak ringan."

Hotman Paris dgfg888
Komentar Hotman Paris saat Ferry Irawan resmi bebas atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Baca juga: Kaget Ferry Irawan Sudah Bebas dari Penjara, Elma Theana Masih Blokir Instagram Mantan Venna Melinda

"Yang menerapkan pasal itu kan polisi di awal, Venna mengadu, polisi menerapkan pasal 44 ayat 1 KDRT berat sama ringan."

"Kemudian terbukti KDRT ringan, itu kan proses hukum bukan Venna yang menentukan pasalnya," terang Hotman.

Tak tanggung-tanggung, Hotman Paris pun melontarkan sindiran menohok pada pihak Ferry Irawan.

"Kalau ada yang mengatakan mau menempuh upaya hukum, 'ah lu mau masuk TV aja lu'."

"Kalau mau masuk TV udah di belakang gue tiap hari, bakal masuk TV tiap hari, nggak usah somasi, somasi," tegasnya.

Baca juga: Tak Peduli Dikomentari Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Kini Pilih Sibuk Perbaiki Diri

Ferry Irawan Tetap Kekeh Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Dalam kesempatan lain, Ferry Irawan masih bersikukuh tak mau disebut melakukan KDRT terhadap mantan istrinya.

Bahkan aktor 46 tahun itu memilih diam dan tak menanggapi pernyataan dari Venna.

"Saya lebih baik memilih diam."

"Yang bisa saya utarakan hanyalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan," kata Ferry Irawan.

Venna Melinda tanggapi soal tuntutan Ferry Irawan wajib memberikan nafkah 60 juta perbulan.
Venna Melinda tanggapi soal tuntutan Ferry Irawan wajib memberikan nafkah 60 juta perbulan. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ikhlas Jalani Hukuman

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang yang mendampingi pada saat itu juga memberikan komentar.

Menurut Jeffry berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, jelas bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar.

"Biarkan waktu saja yang membuktikan nanti."

"Saya yakin Pak Ferry akan kembali di tengah-tengah masyarakat dan diterima baik dengan karya-karya yang baru," tutup Jeffry Simatupang.

(Tribunnews.com/Gabriella/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas