Standar Masker yang Disarankan untuk Cegah Masalah Kesehatan Akibat Polusi Udara
masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan polusi udara.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polusi udara di kota Jakarta dan daerah sekitarnya belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan polusi udara.
Menurut Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR ada beberapa standar masker yang disarankan.
"Jadi pada prinsipnya standar masker ini adalah mampu menyaring PM 2.5," ungkapnya pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan di Kementerian Kesehatan, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Polusi di Jakarta Makin Tinggi, Anggaran Transportasi Publik Malah Disunat Rp 1 Triliun
Menurutnya, ada beberapa kelompok masker yang disebut respirator.
"Respirator ini beberapa jenis respirator elastromenic, respirator tipe N95, KN 95 KF 94 itu semua direkomendasikan," paparnya lagi
Hanya saja, masker jenis pertama ini terhitung tidak nyaman karena pengap.
Jenis masker di atas direkomendasikan pada kelompok pekerja di luar ruangan.
Misalnya petugas kebersihan di jalan, polisi lalu lintas dan sebagainya.
Bagi kelompok masyarakat yang tidak di luar ruangan hingga delapan jam, maka direkomendasikan menggunakan masker di bawahnya.
"Maka kita berikan rekomendasi lebih ringan di bawahnya. Satu bisa menggunakan face mask yang memiliki kemampuan filtrasi PM 2,5. Jadi kayak masker biasa, tapi bisa menyaring sampai 95 persen lebih," papar dr Agus.
Kedua, masker erhanced performance barrier face convering (EP BFC) dengan kemampuan filtrasi 50-80 persen.
Ketiga adalah masker kain tapi diselipkan filter.