KUA Kebayoran Baru Tanggapi Aturan Rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita, Singgung Terkait Masa Iddah
KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggapi aturan rujuk Indra Bekti dan Aldila Jelita dari segi hukum islam.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kabar rujuknya Indra Bekti dan Aldila Jelita masih menimbulkan tanda tanya.
Bahkan, kabar rujuk keduanya juga masih dinilai simpang siur.
Di saat salah seorang kerabat mengonfirmasi keduanya telah melangsungkan akad nikah, Indra Bekti justru mengakui bahwa ia belum resmi rujuk dengan Aldila Jelita.
Tak hanya itu, banyak publik yang juga berspekulasi mengenai aturan rujuk dan menikah lagi setelah melakukan proses perceraian.
Sebab, Indra Bekti dikabarkan rujuk dengan Aldila Jelita yang telah bercerai pada 17 April 2023, lalu.
Baca juga: Kembali Rujuk, KUA Kebayoran Baru Beberkan Tanggal Pernikahan Aldila Jelita dan Indra Bekti
Mereka berdua pun digadang-gadang telah mengadakan akad pernikahan pada 25 Agustus 2023.
Atas kejadian tersebut, Ketua Kepala KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Mutohar Alwi ikut menanggapi hal itu melalui pandangan segi islam.
Disebutkan, bahwa urusan bercerai lalu kembali menikah dengan pasangan suami istri yang sama itu hukumnya boleh dilakukan dan tidak dilarang.
Baca juga: Indy Barends Yakin Kabar Indra Bekti Bangkrut, Hartanya Terkuras untuk Biaya Sakit Tidak Benar
Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya masa iddah perempuan apakah sudah habis atau belum.
Pengakuan itu dikatakan oleh Mutohar Alwi, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/8/2023).
"Kalau secara umum nih seorang wanita yang sudah dicerai sama suaminya itu ada namanya masa iddah atau masa tunggu."
"Jadi tidak serta-merta seorang wanita yang sudah bercerai itu boleh langsung menikah dengan pria manapun."
Baca juga: Bongkar Kasus di 2016, Indra Bekti Sayangkan Sikap Ibu Aldila Jelita, Pikirkan Dampak ke Buah Hati
"Tapi balik lagi sesuai dengan kebutuhannya masing-masing," jelas Mutohar Alwi.
Diketahui, Masa iddah ini merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.