Tanam 5 Pot Ganja di Rumah Temannya, Pesulap Oge Arthemus Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pesulap Oge Arthemus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesulap Oge Arthemus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Tak sendiri, temannya berinisial AH juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Baca juga: Oge Arthemus Kini Memakai Baju Tahanan Usai Memasok 3 Botol Bibit Ganja
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan, Oge Arthemus menanam tanaman ganja di rumah AH yang berlokasi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka (Oge) adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku (AH)," Syahduddi saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Saat penangkapan, awalnya polisi mengamankan AH dikediamannya.
Dan disitu pula, polisi mendapatkan tiga botol biji ganja dan lima pot yang ditanam dengan tanaman ganja.
Baca juga: Dulu Aksi Oge Arthemus Lolos Dari Borgol Bikin Takjub, Kini Sembunyikan Tangan Saat Tertangkap
"Didapatkan bukti tiga botol biji ganja, kemudian menemukan lima pot tanaman ganja," ujar Syahduddi.
"Dari lima pot tanaman ganja ini terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot ukuran besar," lanjutnya.
Kemudian, AH mengaku biji ganja tersebut didapat dari Oge Arthemus.
Maka itu polisi langsung mengamankan Oge, di salah satu hotel di wilayah Gondokusuman, Yogyakarta.
"Dari pelaku Oge ini penyidik berhasil mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram," jelasnya.
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Saat Lagi Touring Motor di Yogyakarta, Positif Ganja
"Kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," unkap Syahduddi lagi.
Adapun Oge Arthemus dan AH sudah menanam ganja sejak Maret lalu.
"Jadi, selama lima bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA," tutur Syahduddi.
Atas kasus ini, Oge Arthemus dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.