Laporkan Verny Hasan, Denny Sumargo Diperiksa hingga Akui Kantongi Banyak Bukti: Semuanya Lengkap
Penuhi pemeriksaan soal kasus pencemaran nama baik oleh DJ Verny Hasan, pihak Denny Sumargo kantongi banyak barang bukti.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Denny Sumargo penuhi pemeriksaan buntut melaporkan Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat ditemui, Denny Sumargo mengaku telah mengantongi banyak barang bukti.
Diketahui, Denny Sumargo beserta tim kuasa hukumnya telah menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (7/9/2023).
Diakui oleh Denny Sumargo, dirinya telah dicecar sebanyak 23 pertanyaan atas kasus tersebut.
Pengakuan itu dikatakan Denny Sumargo, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/9/2023).
"Tadi kita ditanya 23 pertanyaan, mengenai kronologi, juga yang terkait apa saja beserta dengan barang bukti, semuanya lengkap," ujar Denny Sumargo.
Baca juga: Denny Sumargo Diminta Tes DNA Ulang oleh Verny Hasan, Richard Lee: Tes DNA Pertama Sudah Valid
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar mengaku pihaknya telah membawa banyak bukti untuk memperkuat tuduhannya.
"Ada 23 pertanyaan yang sudah dijawab sama Densu, dan kita juga lampirkan bukti-bukti yang terkait dengan konten yang jadi persoalan ini ya," ucap Anwar.
Lebih lanjut, Mohamad Anwar berharap agar persoalan ini segera usai dan mendapatkan kepastian.
"Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terus bergulir dan kita harapkan ini cepat ada kepastian gitu ya secara hukum," lanjutnya.
Baca juga: Permasalahan dengan DJ Verny Hasan Tak Kunjung Usai, Denny Sumargo: Saya Sudah Capek sama Dia
Disinggung terkait bukti apa saja yang dibawa ke persidangan, Mohamad Anwar hanya berujar bahwa bukti tersebut tak bisa disebutkan keseluruhan.
"Ada banyak lah, nggak bisa disebutin satu-satu, satu bendel," imbuhnya.
Kendati demikian, Mohamad Anwar sedikit membocorkan bahwa satu di antara buktinya juga berupa dari media cetak.
"Semua kita buktikan ya dari media cetak media elektronik," ucapnya.