Polisi Periksa Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe, Termasuk Poppy Capella
Polisi sudah memeriksa sejumlah terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang meminta Finalis Miss Universe Indonesia 2023 foto tanpa busana.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang meminta Finalis Miss Universe Indonesia 2023 foto tanpa busana saat body checking.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hari ini, Kamis (7/9/2023) pihaknya memeriksa terlapor bernama Sarah.
Baca juga: Merasa Bukan Korban Pelecehan Saat Body Checking, Finalis MUID 2023 Grace Bersyeba Dianggap Bodoh
Namun, dia tak menjelaskan peran terlapor dalam kasus tersebut.
"Hari ini agenda pemeriksaan terlapor 3 atas nama Sarah," kata Trunoyudo saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Selain itu, Trunoyudo menyebut pihaknya juga sudah memeriksa Poppy Capella selaku Direktur dan pemegang lisensi Miss Universe di Indonesia.
Total, lanjut Trunoyudo, pihak kepolisian sudah memeriksa 19 orang sebagai saksi pada kasus yang sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
Baca juga: Muncul Kabar Pelecehan Seksual di Miss Universe 2023, Poppy Capella: Saya Menentang!
"Kemarin sudah dilaksanakan pemeriksaan terlapor 1 atas nama Poppy. Sebanyak 19 orang saksi pada proses penyidikan ini yang telah diperiksa dengan status saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Poppy Capella Menduga Ada Pihak yang Berusaha Ambil Lisensi Miss Universe Indonesia Darinya
Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.