Kecewa, Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas!
Tuntutan satu tahun penjara dari JPU dirasa kurang tepat dijatuhkan kepada Ammar Zoni menurut sang kuasa hukum, Abdullah Emile Oemar Alamudy.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) buntut kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan satu tahun penjara dari JPU dirasa kurang tepat dijatuhkan kepada Ammar Zoni menurut sang kuasa hukum, Abdullah Emile Oemar Alamudy.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kemudian Ammar Zoni juga kecewa atas tuntutan tersebut.
Abdullah Emile menambahkan bahwa Ammar seharusnya hanya menjalani masa rehabilitasi.
"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah Emile di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Kemudian Abdullah menegaskan bahwa Ammar Zoni seharusnya bisa bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani kliennya selama ini.
"Seharusnya bebas, seharusnya Ammar bebas," tegas Abdullah.
Baca juga: Ayah Ammar Zoni Sakit, sang Aktor Tampak Gelisah saat Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kemudian Ammar Zoni sendiri mengaku untuk berusaha menerima hasil tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Teman-teman media terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," pungkas Ammar Zoni.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.