Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas
Tak terima dituntut satu tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni beberkan alasan mengapa kliennya layak untuk dibebaskan.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Imbas kasus penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai digelar.
Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut kepada Ammar Zoni dihukum 12 bulan penjara.
Namun, tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung merasa bahwa kliennya sangat layak untuk dibebaskan dari tuntutan.
Sebab, pihaknya merasa banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya
Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023), Agung membeberkan beberapa alasan mengapa kliennya patut untuk dibebaskan dari tuntutan.
"Alasan kita tadi menuntut untuk meminta bebas itu karena kita melihat bahwa dalam dakwaan Ammar zoni dituduh bersama-sama dengan Mustaqim."
"Semua sudah tahu Mustaqim yang membelikan dan barang bukti masih ada pada Mustaqim."
"Berarti itu dilakukan bersama-sama, seharusnya ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan jadi melakukan kegiatan secara bersama-sama," jelas Agung.
Baca juga: Dua Kali Alami Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Pihak Ammar Zoni Mengaku Sangat Kecewa
Secara gamblang, Agung menyebut bahwa isi dakwaan tersebut bertentangan antara satu dengan lainnya.
"Kalau tidak berarti harus dilakukan sendiri padahal uraiannya kan bersama-sama."
"Jadi ketidaksinkronan dakwaan dengan uraian dakwah ini yang membuat kita meminta bebas dengan alasan dakwan cacat yuridis," terangnya.
Lebih lanjut, diakui oleh Agung, bahwa tuduhan yang tertera sama sekali tak dapat dibuktikan di dalam persidangan.
"Yang kedua apa-apa yang dituduhkan dalam dakwaan itu tidak dibuktikan dalam persidangan," lanjutnya.
Pasalnya, tidak ada saksi yang dapat menyatakan atas tuntutan yang berada di dalam dakwaan.
"Misalnya pemakaian di dalam kamar mandi ada di dalam dakwaan, tapi tidak ada satupun saksi yang menyatakan itu."
"Kemudian pemakaian di dalam mobil juga sama, tidak ada yang menyatakan."
"Itu berarti tidak ada saksi satupun yang menyatakan tentang pemakaian," ucap Agung.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Kembali Ditunda, Kuasa Hukum: Ada Rasa Dipermainkan
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy merasa bahwa tuntutan tesebut dinilai kurang tepat.
Diakui Abdullah, pihaknya telah mengajukan beberapa pembelaan untuk Ammar.
Namun, pihak JPU lagi-lagi memotong pembicaraannya.
"Tadi kita juga sudah melakukan pembelaan, menjelaskan alasan-alasan kenapa kita menuntut untuk bebas."
"Tapi jaksa penuntut umum memotong pembicaraan saya," jelasnya.
Tak ayal, dirinya menduga bahwa JPU melarangnya untuk membahas lebih detail terkait alasan tersebut.
"Secara tidak langsung JPU melarang saya untuk lebih jauh membahas detail-detail permasalahan, alasan kenapa kita meminta bebas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.