Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas

Tak terima dituntut satu tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni beberkan alasan mengapa kliennya layak untuk dibebaskan.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas
Kolase tribunnews
Tak terima dituntut satu tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni beberkan alasan mengapa kliennya layak untuk dibebaskan. 

TRIBUNNEWS.COM - Imbas kasus penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara. 

Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai digelar.

Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut kepada Ammar Zoni dihukum 12 bulan penjara.

Namun, tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung merasa bahwa kliennya sangat layak untuk dibebaskan dari tuntutan. 

Sebab, pihaknya merasa banyak kejanggalan dalam isi dakwaan tersebut. 

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya

Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023), Agung membeberkan beberapa alasan mengapa kliennya patut untuk dibebaskan dari tuntutan. 

"Alasan kita tadi menuntut untuk meminta bebas itu karena kita melihat bahwa dalam dakwaan Ammar zoni dituduh bersama-sama dengan Mustaqim."

Berita Rekomendasi

"Semua sudah tahu Mustaqim yang membelikan dan barang bukti masih ada pada Mustaqim."

"Berarti itu dilakukan bersama-sama, seharusnya ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan jadi melakukan kegiatan secara bersama-sama," jelas Agung. 

Tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung.
Tim kuasa hukum Ammar Zoni, Agung. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Dua Kali Alami Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Pihak Ammar Zoni Mengaku Sangat Kecewa

Secara gamblang, Agung menyebut bahwa isi dakwaan tersebut bertentangan antara satu dengan lainnya. 

"Kalau tidak berarti harus dilakukan sendiri padahal uraiannya kan bersama-sama."

"Jadi ketidaksinkronan dakwaan dengan uraian dakwah ini yang membuat kita meminta bebas dengan alasan dakwan cacat yuridis," terangnya. 

Lebih lanjut, diakui oleh Agung, bahwa tuduhan yang tertera sama sekali tak dapat dibuktikan di dalam persidangan. 

"Yang kedua apa-apa yang dituduhkan dalam dakwaan itu tidak dibuktikan dalam persidangan," lanjutnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas