Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas

Tak terima dituntut satu tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni beberkan alasan mengapa kliennya layak untuk dibebaskan.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas
Kolase tribunnews
Tak terima dituntut satu tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni beberkan alasan mengapa kliennya layak untuk dibebaskan. 

Pasalnya, tidak ada saksi yang dapat menyatakan atas tuntutan yang berada di dalam dakwaan. 

"Misalnya pemakaian di dalam kamar mandi ada di dalam dakwaan, tapi tidak ada satupun saksi yang menyatakan itu."

"Kemudian pemakaian di dalam mobil juga sama, tidak ada yang menyatakan."

"Itu berarti tidak ada saksi satupun yang menyatakan tentang pemakaian," ucap Agung.

Kuasa hukum Amamr Zoni,
Kuasa hukum Amamr Zoni, (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Kembali Ditunda, Kuasa Hukum: Ada Rasa Dipermainkan

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy merasa bahwa tuntutan tesebut dinilai kurang tepat. 

Diakui Abdullah, pihaknya telah mengajukan beberapa pembelaan untuk Ammar. 

Namun, pihak JPU lagi-lagi memotong pembicaraannya. 

Berita Rekomendasi

"Tadi kita juga sudah melakukan pembelaan, menjelaskan alasan-alasan kenapa kita menuntut untuk bebas."

"Tapi jaksa penuntut umum memotong pembicaraan saya,"  jelasnya. 

Tak ayal, dirinya menduga bahwa JPU melarangnya untuk membahas lebih detail terkait alasan tersebut. 

"Secara tidak langsung JPU melarang saya untuk lebih jauh membahas detail-detail permasalahan, alasan kenapa kita meminta bebas," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas