Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

DJKI Buka Suara Soal Malaysia Plagiat Lagu Halo-Halo Bandung

Lagu Hello Kuala Lumpur jiplakan lagu Halo-Halo Bandung telah diunggah di kanal YouTube Malaysia dengan nama Lagu Kanak TV.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in DJKI Buka Suara Soal Malaysia Plagiat Lagu Halo-Halo Bandung
Sumber: X
Dugaan pencurian hak cipta oleh Malaysia kembali jadi perbincangan. Lagu Helo Kuala Lumpur memiliki nada yang nyaris persis dengan lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. 

Selanjutnya, Min menerangkan jika pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal dunia, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya. 

Namun apabila terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta  seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR). 

ADR merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. 

DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut. 

Terakhir, Min mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

Dengan begitu dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan. 

"Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai tambahan, di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). 

Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas