Buntut Hormat Sambil Tiduran dan Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang akan Segera Dipanggil Kepolisian
Buntut menertawakan upacara HUT ke-78 RI hingga hormat sambil tiduran, Mayang akan segera dipanggil kepolisian.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tertawakan upacara HUT ke-78 RI dan hormat sambil tiduran yang dilakukan Mayang berbuntut panjang.
Mayang resmi dilaporkan atas ulahnya tersebut oleh pakar hukum, Jaenudin.
Jaenudin selaku pelapor kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut, Jumat (15/9/2023).
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (16/9/2023), Jaenudin menegaskan jika kasus ini telah mendatangkan saksi sebagai alat pembuktian.
"Yang jelas memang pada saat kita melakukan pelaporan pun memang sudah kita siapkan saksi," ujar Jaenudin.
Baca juga: Meski Mayang Sudah Minta Maaf soal Tertawakan Upacara HUT RI, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Tak tanggung-tanggung, Jaenudin pun mendatangkan dua saksi guna membuktikan salah satu unsur pelanggaran yang dituduhkan terhadap Mayang.
"Ada dua saksinya yang kita datangkan," lanjtunya.
Dikatakan Jaenudin, kedua saksi itu akan segera dipanggil oleh penyidik.
Jika semua saksi sudah diperiksa, Mayang baru akan jalani pemeriksaan sebagai terlapor.
"Nanti setelah ini ada juga pemanggilan untuk saksi."
"Setelah saksi semua selesai beres dipanggil, terlapor pasti akan tiba," jelasnya.
Baca juga: Bantah Menyindir, Mayang Sebut Hubungannya dengan Fuji Baik-baik Saja: Aku Nyindir Orang Lain
Padahal sebelumnya, adik mendiang Vanesaa Angel ini sudah meminta maaf terkait hal tersebut melalui media sosial.
Namun Jaenudin keukeuh akan tetap membawa kasus Mayang ke jalur hukum.
"Tadi sudah dimintai keterangan-keterangan oleh para penyidik, jadi alangkah lebih baiknya ketika kita biarkan prosesnya nanti berjalan," ujar Jaenudin.