Tanggapan Muannas Alaidid soal Maraknya Fenomena Artis Promo Judi Online, Sebut Bisa Dipidana
Tanggapan dari pengacara Muannas Alaidid soal maraknya fenomena artis promo judi online, sebut bisa dipidana.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Muannas Alaidid memberikan komentarnya soal maraknya fenomena artis yang mempromosikan situs judi online.
Diketahui sebelumnya, publik digemparkan dengan deretan artis yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan situs judi online.
Hal tersebut kini mendapat perhatian dari Muannas Alaidid yang merupakan seorang pengacara.
Dikutip dari YouTube NitNot, Senin (18/9/2023), Muannas Alaidid pun memberi tanggapan fenomena tersebut dari kacamata hukum.
Menurut Muannas Alaidid, siapa pun yang melakukan promosi situs judi online bisa dipidana dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Sementara masih sosialisasi dulu kepada masyarakat, nah itu hukumannya bisa sampai sembilan tahun," kata Muannas Alaidid.
Baca juga: Kasus Promosi Judi Online Seret Ayu Ting Ting, Zaskia Gotik, Onadio Leonardo hingga Denny Cagur
Namun sayangnya hingga kini hal tersebut masih belum dilakukan.
"Tapi masih belum dilakukan, masalah perjudian itu di KUHP, pasal 303."
"Kalau itu disampaikan ke media sosial, artinya konten yang memuat unsur perjudian itu diatur dalam pasal 27 ayat , itu bisa dijerat dan hukum pidananya itu enam tahun. Bisa dilakukan penahanan," sambungnya.
Ia pun sempat menyoroti maraknya artis hingga selebgram yang turu mempromosikan situs judi online.
"Belakangan kan ramai kabar dari selebgram, artis dan sebagainya terkait dengan konten-konten yang memuat unsur perjudian," ungkapnya.
26 Artis Diadukan ke Bareskrim Polri
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Terkait Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Akui Senang Bisa Klarifikasi
Sebelumnya, 26 artis diadukan ke Bareskrim Polri terkait masalah judi online.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin.
"Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online."
"Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh beberapa teman-teman publik figur ini, yang pertama adalah rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023," kata Zainul Arifin.
Menurut Zainul, para publik figur tersebut bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta dari mempromosikan situs judi online.
Baca juga: Wulan Guritno Bakal Diperiksa Kembali soal Promosi Judi Online Pekan Depan
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit."
"Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta Rupiah. Namun ada yg lebih dari 100 juta rupiah," sambungnya.
Bahkan aktris papan atas Tanah Air, Wulan Guritno pun diduga pernah melakukan promosi situs tersebut.
Zainul Arifin menduga, tarif promosi situs judi online Wulan Guritno bisa lebih dari Rp 10 juta.
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit."
"Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta Rupiah. Namun ada yg lebih dari 100 juta rupiah."
Baca juga: Disebut Artis Inisial DC di Promosi Judi Online, Dinar Candy Akui Pernah Diperiksa 2017 Lalu
"Kalau sekelas Wulan Guritno nggak mungkin Rp 10 juta ya, di-endorse, sebagai brand ambassador," paparnya.
Para publik figur itu dianggap secara sadar mempromosikan judi online berkedok game online.
"Terkait membuat konten video itu, mereka dengan secara sengaja dan sadar dengan modus game online," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Katarina Retri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.