Kronologi Yadi Sembako Dilaporkan Kasus Penipuan, Aldi Taher Ikut Buka Suara, Singgung soal Honor
Komedian Yadi Sembako dilaporkan kasus penipuan terkait cek kosong. Mengenai hal itu, Aldi Taher ikut buka suara, singgung soal honor.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.com - Komedian Yadi Sembako dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan ini diajukan oleh pria bernama Muhammad Adri Permana ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Selasa (12/9/2023).
"Kita tanggal 12 September 2023, kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi."
"Siapa Suryadi itu? Ya itu orangnya Gus Anom. Apa yang dilaporkan? (Pasal) 372 dan 378 (tentang) penipuan dan penggelapan," ungkap kuasa hukum Adri, Muara Karta, Selasa (19/9/2023), dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Lantas, bagaimana kronologi kasus tersebut?
Baca juga: Pasang Surut Hidup Yadi Sembako, Pelawak Top Pernah Jatuh Miskin, Gus Anom Angkat Derajatnya Kembali
Menurut Adri, Event Organizer (EO) yang dikelolanya membuat kesepakatan dengan pihak Yadi Sembako untuk menggelar sebuah event.
Event itu, kata Adri, adalah peluncuran perusahaan milik Yadi Sembako dan seorang pria bernama Gus Anom, PT Gudang Artis.
Berdasarkan kesepakatan, pihak Yadi Sembako harus sudah membayar H-1 sebelum event digelar, yaitu tanggal 25 Agustus 2023.
"Saya dengan Bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat untuk melakukan suatu kegiatan, yaitu launching-nya perusahaan mereka (Yadi Sembako dan Gus Anom)."
"Kegiatannya di tanggal 26 Agustus 2023, kami memang buat kesepakatan kontrak kerja, bahwa H-1 dilakukan pembayaran," tutur Adri.
Lebih lanjut, Adri mengatakan Yadi Sembako memang menepati kontrak kerja tersebut.
Yadi Sembako disebut Adri telah memberikan cek untuk membayar.
Namun, saat dicek, ternyata cek yang diberikan Yadi Sembako tersebut kosong.
"Memang beliau memberikan cek di H-1 di tanggal 25 (Agustus), tapi pada saat kami cek pada tanggal 28, batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," ungkap Adri.