Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Putusan 7 bulan penjara atas Ammar Zoni, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). 

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU.

Kemudian Ammar juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Ammar Zoni diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas