Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Putusan 7 bulan penjara atas Ammar Zoni, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU.
Kemudian Ammar juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Ammar Zoni diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017.