Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Amanda Manopo Bongkar Kronologi Kliennya Terlibat dalam Kasus Dugaan Judi Online

Kuasa hukum Amanda Manopo membongkar kronologi kliennya terlibat dalam kasus dugaan judi online.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kuasa Hukum Amanda Manopo Bongkar Kronologi Kliennya Terlibat dalam Kasus Dugaan Judi Online
Instagram @amandamanopo dan @ina.rachman21
Ina Rachman (kiri) Amanda Manopo (kanan) - Kuasa hukum Amanda Manopo ungkap kronologi kliennya terlibat dalam kasus dugaan judi online. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktris Amanda Manopo, membongkar kronologi kliennya terlibat dalam dugaan promosi judi online.

Nama Amanda Manopo menambah panjang deretan publik figur Tanah Air yang terseret dalam kasus dugaan promosi situs judi online.

Dikutip dari YouTube Was Was, Selasa (3/10/2023), kuasa hukum Amanda Manopo, Ina Rachman membongkar kronologi kliennya bisa terseret dalam kasus tersebut.

Ina Rachman menyebut awal Amanda Manopo mendapat tawaran mempromosikan situs tersebut melalui manajer sang aktris.

"Manda ditawari proyek itu kan lewat manajernya, Rico," terang Ina Rachman.

Pada saat menerima tawaran tersebut sang manajer memberitahu Amanda Manopo bahwa situs tersebut berupa game online.

Baca juga: Amanda Manopo Ungkap Pemberi Job Yakinkan Naskah Video untuk Game Online, Ternyata Promosi Judi

Bahkan hal itu pun juga diperkuat oleh pernyataan dari sosok yang hendak mengenakan jasa promosi Amanda Manopo.

Berita Rekomendasi

"Itu katanya game online, dan itu pun ada pernyataan dari yang ngajaknya itu melalui Rico, itu hanya sebatas game online," sambungnya.

Terkait situs tersebut yang nyatanya adalah judi online, Amanda Manopo pun tidak mengetahuinya.

"Jadi Manda memang nggak tahu sama sekali," paparnya.

Disinggung soal kliennya yang tidak memastikan terkait situs itu, Ina Rachman pun memberikan jawaban bijak.

Kronologi Amanda Manopo terseret dalam aksus dugaan promosi judi online diungkap sang kuasa hukum.
Kronologi Amanda Manopo terseret dalam aksus dugaan promosi judi online diungkap sang kuasa hukum. (Tangkapan layar YouTube Was Was)

Baca juga: Amanda Manopo Sebut Ada Kesalahpahaman, Mengaku Dapat Job Game Online dari Manajer

"Kalau ditanya apakah Manda sebelumnya nggak meriksa lagi itu judi atau bukan, kah Manda sudah punya manajer."

"Jadi yang memfilter semuanya adalah manajernya, dalam hal ini Rico, jadi ketika Rico lempar job ke Manda otomatis Rico sudah meneliti apakah job itu lawayak diambil atau tidak," paparnya.

Menurut Ina, kesaksian yang diberikan kliennya pada saat itu dianggap sudah cukup.

Namun ketika Amanda Manopo masih diperlukan lagi dalam menindaklanjuti kasus tersebut Ina mengatakan pihaknya akan kooperatif.

"Hari ini resume penyidikan dianggap sudah cukup, kalau pun nanti Manda dibutuhkan lagi keterangannya, Manda siap untuk hadir," bebernya.

Amanda Manopo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (2/10/2023).
Amanda Manopo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (2/10/2023). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Terseret dalam Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Amanda Manopo Sebut Hanya Salah Paham

Disinggung soal bayaran yang didapatkan kliennya dari mempromosikan situs tersebut, Ina pun tertawa.

Pengacara yang memiliki followers 4,9 ribu di Instagram pribadinya itu mengatakan kliennya hanya mendapatkan bayaran Rp 16 juta untuk mempromosikan situs tersebut.

"Manda hanya dibayar Rp 16 juta," ucap Ina sembari tertawa.

Dalam kesempatan itu Ina menjelaskan kliennya saat itu hanya dimintai keterangan.

Hal itu guna mengidentifikasi apakah kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.

"Kan masih interview, jadi ini belum, masih diskusi sama Manda apakah ini prosesnya akan lanjut, apakah ini tindak pidana atau tidak."

"Jadi ini masih interview apa sih sebenernya yang Manda tahu, apa yang Manda endorse itu," pungkas Ina.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas