Arfita Dwi Putri Banding karena Tak Dapat Hak Asuh Anak, Yama Carlos: Harusnya Malu!
Arfita Dwi Putri sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang. Ia tak terima lantaran hak asuh anak jatuh ke tangan Yama Carlos.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Yama Carlos sudah sah cerai dari istrinya, Arfita Dwi Putri.
Putusan cerai Arfita Dwi Putri dan Yama Carlos diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Baca juga: Yama Carlos Minta Arfita Dwi Serahkan Putranya Sebelum Lakukan Banding Hak Asuh
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan cerai Arfita Dwi Putri dengan Yama Carlos dan haasuh anak jatuh ke tangan ayah dari anak bernama Marco Carlos.
Atas putusan itu Arfita Dwi Putri sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang. Ia tak terima lantaran hak asuh anak jatuh ke tangan Yama Carlos.
Yama Carlos buka suara atas sikap sang mantan istri banding menuntut hak asuh.
Baca juga: Yama Carlos Merugi Usai TikTok Shop Ditutup, Kini Kebingungan
Ia bersyukur hakim mengabulkan permintaannya untuk mendapatkan hak asuh anak, dari buah hatinya bernama Marco Carlos.
"Marco Carlos memenangkannya. Dia memenangkan hak asuh anak ke ayahnya yang lebih layak," kata Yama Carlos ketika ditemui di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023) malam.
Yama tak bisa menanggapi bandingnya Arfita, karena memori isi banding yang dilakukan istrinya belum ada di tangannya.
Hanya saja ia merespon langkah Arfita yang tak terima hak asuh anak jatuh ke tangannya.
"Cuman gini, dia seorang perempuan, ibu, dan penggugat cerai tapi kalah hak asuh anak. Artinya unsur yang memberatkan si perempuan dipertimbangkan hakim," ucap pria berusia 42 tahun itu.
"Harusnya malu, perempuan penggugat kalah, berhasil dibuktikan harusnya tau malu. Dia kalah telak itu. Masih nekat banding? Ya udah engga apa-apa," sambungnya.
Menurut Pria bernama asli Hamba Ramanda ini ia menang dan mendapatkan hak asuh anak, karena berhasil membuktikan dugaan kesalahan yang dilakukan Arfita sendiri, selama mereka menikah.
"Cuma kalau gak terima silahkan, silahkan protes putusan hakim di PN Tangerang. Ya silahkan bantah kesaksian dan bukti kami. Nini Pangerang saksi saya, Kaka kandung dari ASP yang tinggal 3 bulan bareng ADP dan ASP," jelasnya.
"Marco, anak saya dibawa tidur satu kamar sama mereka berdua. Kak Nini menyaksikan langsung. Itu yang saya bongkar didepan majelis hakim," tambahnya.
Yama menilai ketika seorang ibu yang kehilangan hak asuh anak sementara sang buah hati masih dibawah umur, tentu ada unsur yang memberatkan ibu tersebut yang jadi pertimbangan hakim, dalam mengambil keputusan.
"Pastinya bukti dan saksi sama saya berkesesuaian. Alhasil hak asuh yang harusnya ke tangan Arfita dia dapat hak asuh Marco, tapi tidak," ungkapnya.
Yama Carlos pun tidak merasa keberatan jika Arfita Dwi Putri, istrinya ajukan banding. Hanya saja ia akan berjuang untuk dapat hak asuh anak.
"Ya kan banding hak semua orang atau warga negara. Jadi suka suka dia dan itu hak nya dia," ujar Yama Carlos. (ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.