Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada Alasan Hukum di Balik Keputusan Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson

Kabar Idham Masse menggugat cerai Catherine Wilson sangat mengejutkan. Sebab, sang artis tidak menunjukkan gelagat rumah tangganya bermasalah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ada Alasan Hukum di Balik Keputusan Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson
Kolase Tribunnews / Instagram @cathrinewilson dan @idham_mase
Catherine Wilson (kiri) dan Idham Mase (kanan) - Catherine Wilson akan menikah dengan Idham Mase pada 1 Oktober 2022 mendatang dan pesta pernikahan hanya dihadiri oleh kerabat dekat. 

Ia kemudian berjanji kepada diri sendiri untuk menjadi istri yang baik dan sholehah.

"Mungkin dulu Catherine kan masih di dunia entertain banget ya, kalau sekarang kan dari segi umur juga lebih dewasa," sambungnya.

Model beken di era 1990-an itu, juga menampik alasannya menikah dengan Idham Masse karena harta. Namun, gunjingan netizen tersebut tak dipedulikannya.

"Yang penting kan kenyataannya enggak," tegas Catherine.

Idham Masse yang saat itu bersama Catherine juga tak ambil pusing soal itu.

"Santai aja, tidak perlu dipikirin masalah itu," sahut Idham.

Bagi Catherine, pernikahannya dengan Idham Masse merupakan yang kedua.

Berita Rekomendasi

Ia dinikahi Idham setelah 9 tahun menjanda. Bukan waktu yang sebentar.

Pernikahan pertama kandas setelah mengarungi biduk rumah tangga selama tujuh bulan.

Menurut Catherine hal itu merupakan kesalahannya karena terlalu cepat ambil keputusan.

Alasan perceraian yang dibolehkan undang-undang

Berdasarkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian di antaranya:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas