Jawaban Manajer Soal Kabar Catherine Wilson Digugat Cerai Suaminya
Kabar tak sedap datang dari kehidupan rumah tangga model sekaligus pemain film Catherine Wilson.
Editor: Anita K Wardhani
Jawaban Manajer Soal Kabar Catherine Wilson Digugat Cerai Suaminya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Kabar tak sedap datang dari kehidupan rumah tangga model sekaligus pemain film Catherine Wilson.
Catherine Wilson digugat cerai suaminya, Idham Masse ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Bahagia Jadi Istri Idham Mase, Catherine Wilson Selalu Izin Suami Jika Terima Pekerjaan di Jakarta
Diam-diam Idham Masse mendaftarkan sendiri berkas cerai atau permohonan talaknya ke untuk mengakhiri pernikahannya dengan Catherine Wilson.
Berkas permohonan talak ceria Idham Masse, suami Catherine Wilson diterima Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS.
Pihak Catherine Wilson, melalui manajernya belum mau buka suara terkait gugatan cerai dari Idham Masse.
Baca juga: Gugat Catherine Wilson ke Pengadilan, Idham Masse Hanya Ingin Bercerai dengan Sang Artis
"Saya belum bisa komentar dulu ya, karena belum bertemu Keket. Saya aja baru tau kabar ini, selama ini saya belum tahu," kata Raindy, manajer Catherine Wilson ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (13/10/2023).
Raindy berjanji akan buka suara jika sudah bertemu Catherine Wilson, serta memintanya untuk menjawab pertanyaan awak media.
"Nanti deh diinfoin lagi, karena saya harus ketemu sama Keket dulu," ujar Raindy.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan Idham memasukan berkas permohonan talak hanya dengan satu tuntutan saja, yakni ingin mengakhiri pernikahannya dengan wanita yang akrab disapa Keket itu.
"Yang diajukan hanya permohonan pengajuan cerai talak. Yang diajukan hanya sebatas itu saja. Untuk menceraikan istrinya. Selain itu tidak ada," ucapnya.
Taslimah masih merahasiakan penyebab Idham menceraikan Keket. Karena mengandung dasar hukum, Pengadilan pun menerima berkas cerai dari anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
"Namanya gugatan atau perkara cerai talak diajukan harus ada dasar hukum, ada data para pihak, kronologis dan peristiwa hukum yang terjadi, itu ada," jelasnya.
"Memang alasan cerai ada dalam berkas, namun perkara masih dalam proses. Jadi tadi yang kami terangkan, ada peristiwa yang terjadi dalam masa kedua belah pihak itu ada," sambungnya.
Taslimah mengatakan Pengadilan sudah melayangkan surat pemanggilan persidangan kepada Idham Masse dan Catherine Wilson, untuk hadir melakukan mediasi pada sidang perdana.
"Baik pemohon (Idham) atau termohon (Catherine Wilson) harus hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi didepan hakim mediator," ujar Taslimah.
Diberitakan sebelumnya, Idham Masse menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Pernikahan dengan Idham Mase adalah perkawinan kedua Catherine Wilson. Pertama, ia menikah dengan pria bernama Achmad Muchlas Arofat tahun 2012. Namun, pernikahan mereka hanya bertahan satu tahun tanpa dikaruniai anak. (ARI).