Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT terhadap Mantan Istri, Sarah Beri Sindiran: Nggak Masuk Akal
Rizal Djibran membantah tudingan melakukan KDRT terhadap mantan istri, Sarah beri sindiran menohok.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rizal Djibran membantah melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Sarah beri sindiran menohok.
Sejak pernikahannya kandas, hubungan Rizal Djibran dengan mantan istrinya, Maesarah Nurzaka alias Sarah masih memanas hingga saat ini.
Bahkan Sarah diketahui telah melaporkan Rizal Djibran atas dugaan KDRT dan penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2023 lalu.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (13/10/2023), Sarah mengatakan Rizal Djibran hingga kini masih terus mengelak.
"Nggak (ngaku) buktinya dia ngeles terus, setiap diwawancarai dia bilangnya nggak benar semua," kata Sarah.
Bahkan dalam pernyataannya Rizal Djibran sempat menuding Sarah tak memiliki bukti atas hal tersebut.
Baca juga: Maesarah Nurzaka Ogah Berdamai dengan Rizal Djibran, Ingin Mantan Suaminya Dipenjara
Menanggapi pernyataan Rizal Djibran itu, Sarah pun memberikan sindiran menohok pada aktor 46 tahun itu.
"Bilangnya nggak punya bukti, lha kalau nggak punya bukti kenapa bisa sampai ke penyidikan?"
"Nggak masuk akal omongan dia," tembaknya.
Hingga kini tak ada itikad baik yang ditunjukan Rizal Djibran dengan meminta maaf pada Sarah.
"Nggak ada, nggak masuk akal itu, sampai mati pun dia nggak bakal minta maaf, Aku tahu karakternya sendiri."
Baca juga: Imbas KDRT yang Dilakukan Mantan Suami Rizal Djibran, Sarah Sempat Mengalami Trauma: Aku Ketakutan
"Kalau nggak bener-bener dalam keadaan terdesak dai nggak bakal minta maaf," jawab Sarah tegas.
Sarah beranggapan Rizal Djibran hanya mau meminta maaf kepadanya ketika sang aktor terdesak dengan ancaman hukuman penjara pada kasus tersebut.
"Kalau ada maksud lain, mungkin ya supaya dia nggak dipenjara dia mau minta maaf. Karena ada maksud lain, kalau tulus dari dalam hatinya nggak," bebernya.