Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Update Kasus Oklin Fia, Polisi Minta Keterangan dari 4 Ahli, Umi Pipik Pipik Juga Diperiksa

Umi Pipik melaporkan selebgram Okin Fia yang dianggap membuat konten tidak senonoh dengan memakan eskrim di depan kemaluan laki-laki.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Update Kasus Oklin Fia, Polisi Minta Keterangan dari 4 Ahli, Umi Pipik Pipik Juga Diperiksa
Kolase Tribunnews
Umi Pipik (kanan) laporkan Oklin Fia (kiri) ke Bareskrim Polri Rabu (16/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari mendiang Muhammad Jefri Al Buchori, Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus dugaan pornografi terhadap selebgram Oklin Fia.

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah yang mengatakan jika kliennya sudah menjalani pemeriksaan pada 18 September 2023.

"Saya akan memberikan informasi, beberapa perkembangan di mana sudah ada pemeriksaan dalam proses penyidikan pada tanggal 18 September 2023 kemarin, Umi Pipik sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marisya Icha dan juga Mbak Lulu," kata kata Raudhah di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10/2023).

Tidak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli dalam kasus dugaan konten pornografi milik Oklin Fia

"Terimakasih juga kami sampaikan kpd pihak bareskrim yg bertindak dengan cepat karena dalam prosesnya sudah ada 4 ahli yang memberikan keterangan, ada ahli agama, ahli pornografi, ahli ite dan juga ahli pidana. Jadi, sudah ada 4 saksi ahli yg diperiksa ya dan terkait dengan terlapor," ungkapnya.

Baca juga: Diperiksa Kepolisian, Umi Pipik Ungkap Kelanjutan Kasus Hukum Oklin Fia: Tinggal Pemanggilan

 Umi Pipik sendiri tidak hadir kali ini di Bareskrim Mabes Polri dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Umi pipik masih ada kegiatan dakwah ya jadi kami selaku kuasa hukum membagi tugas aja, dan tetap memonitor dalam perkembangan kasus ini," ujarnya.

Kemudian pemeran pria dalam video dugaan pornografi Oklin Fia akan dilakukan pemeriksaan hari ini.

"Infonya pemeran pria atas inisial RF jg hari ini akan diperiksa," tandasnya.

Diketahui Umi Pipik melaporkan selebgram Okin Fia yang dianggap membuat konten tidak senonoh dengan memakan eskrim di depan kemaluan laki-laki.

Laporan tersebut telah dilayangkan oleh Umi Pipik dan Marissya Icha di Bareskrim Polri. 

Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas