Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Kabur dari Kasus Senpi Ilegal, Termasuk Nindy Ayunda?
Kepolisian mencurigai ada tiga orang yang membantu pelarian Dito Mahendra saat buron hingga akhirnya tertangkap di Bali.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Polisi Curigai Ada 3 Orang yang Bantu Dito Mahendra Kabur soal Kasus Senpi Ilegal, Termasuk Nindy Ayunda?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Sejauh ini, pihak kepolisian mencurigai ada tiga orang yang membantu pelarian Dito Mahendra saat buron hingga akhirnya tertangkap di Bali.
Baca juga: Senjata Api yang Disita Polisi Saat Penangkapan di Bali Teregister Milik Dito Mahendra
"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar 3 orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Meski begitu, Djuhandani belum membeberkan ketiga orang yang dimaksud termasuk apakah mantan kekasih Dito Mahendra yakni Nindy Ayunda ikut terlibat dalam menyembunyikan Dito.
"Kita lihat nanti. Yang jelas itu sudah merupakan bagian daripada penyelidikan ataupun penyidikan kita," tuturnya.
Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berencana Temui Seteru Lamanya: Gue Mau Ketemu Dia
Ia hanya menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari alat bukti keterlibatan ketiga orang tersebut.
Terlebih, lanjut Djuhandani, pihaknya telah mengetahui orang-orang yang bertemu dengan Dito selama melarikan diri.
"Setelah kita mendapatkan alat bukti yang lengkap dan bisa menunjuk keaktifan para orang yang kita curigai ini, nanti akan kita rilis," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pernah Berselisih dengan Olla Ramlan, Nindy Ayunda Akui Sempat Tarik Diri dari Lingkup Pertemanan
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.