Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diduga Sindir Afifah Riyad Buntut Posting Fotonya Tanpa Izin, Regi Nazlah Singgung soal UU Hak Cipta

Regi Nazlah kembali meluapkan uneg-uneg melalui akun Instagram. Buntut Afifah Riyad unggah fotonya tanpa izin, Regi singgung soal UU Hak Cipta.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Nuryanti
zoom-in Diduga Sindir Afifah Riyad Buntut Posting Fotonya Tanpa Izin, Regi Nazlah Singgung soal UU Hak Cipta
Kolase tribunnews
Regi Nazlah kembali meluapkan uneg-uneg melalui akun Instagram. Buntut Afifah Riyad unggah fotonya tanpa izin, Regi singgung soal UU Hak Cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Diduga sindir Afifah Riyad karena unggah fotonya tanpa izin, Regi Nazlah singgung soal UU Hak Cipta.

Perseteruan antara selebgram Afifah Riyad dengan Regi Nazlah belum menemui titik terang.

Baru-baru ini, Regi Nazlah kembali meluapkan uneg-uneg melalui akun Instagram pribadinya @reginzl, Kamis (2/11/2023).




Dalam unggahan Instagram Stories-nya, Regi Nazlah menyinggung soal UU Hak Cipta.

Wanita yang baru berulang tahun ke-25 tersebut menyebut jika semua orang punya privasi dalam menggunakan media sosial.

Tanpa menyebut nama, Regi menyinggung soal hak membagikan foto seseorang ke media sosial tanpa izin.

Baca juga: Dibuntuti Regi Nazlah Sampai ke Bali, Afifah Riyad Akui Ketakutan hingga Tangan Gemetar: Dia Ketawa

"Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial.

BERITA TERKAIT

Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya," kata Regi di awal tulisannya.

Regi lantas membagikan soal pasal yang bisa menjerat seseorang jika membagikan foto tanpa izin ke publik.

Menurut bunyi pasal 12 UUHC, orang yang membagikan potret orang lain tanpa sebab bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, jika membagikannya ke media sosial tanpa izin hukumannya bisa bertambah 2 tahun dan denda Rp150 juta.

Regi Nazlah kembali meluapkan uneg-uneg melalui akun
Regi Nazlah kembali meluapkan uneg-uneg melalui akun Instagram pribadinya @reginzl, Kamis (2/11/2023).

"Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame tau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas