Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rezky Aditya Tak Tanggung Jawab, Wenny Ariani Ajukan Eksekusi Aset dan Buka Kasus Penelantaran Anak

Perseturan Wenny Ariani dan Rezky Aditya nampaknya masih belum usai, mulai ajukan laporan eksekusi aset hingga buka kembali kasus penelantaran anak.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Rezky Aditya Tak Tanggung Jawab, Wenny Ariani Ajukan Eksekusi Aset dan Buka Kasus Penelantaran Anak
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA/ Instagram @thereal_rezkyadhitya
Rezky Aditya dan Wenny Ariani - Perseturan Wenny Ariani dan Rezky Aditya nampaknya masih belum usai, mulai ajukan laporan eksekusi aset hingga buka kembali kasus penelantaran anak. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseturan Wenny Ariani dan Rezky Aditya tampaknya masih jauh dari kata usai.

Sebelumnya, Wenny Ariani berhasil membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya adalah anak biologis Rezky Aditya.

Pernyataan itu dimenangkan Wenny Ariani lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang inkrah mengungkapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Tarekat alias Kekey.

Meskipun keputusan tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), namun menurut pihak Wenny Ariani, sang aktor dianggap masih belum bertanggung jawab.

Bahkan, pihak Wenny Ariani juga bersiap untuk menempuh jalur hukum kembali dengan berkoordinasi melakukan eksekusi atas aset Rezky Aditya untuk mendapat hak-hak sang anak.

Upaya Wenny Ariani tersebut juga disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ferry Aswan.

Baca juga: Isi Hati Citra Kirana setelah Masa Lalu Rezky Aditya-Wenny Terbongkar, Tak Sekuat yang Orang Lihat

"Keputusan pengadilan sudah inkrah dan finasl di kasasi, namun sampai sekarang pihak tergugat tidak ada sama sekali menjalankan isi putusan tersebut," ungkap Ferry Aswan, mengutip YouTube Indosiar, Senin (6/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Pihak kuasa hukum Wenny Ariani juga mengungkapkan jika mereka sudah tidak ada komunikasi dengan pihak Rezky Aditya.

"Bahkan, kita sudah tidak ada komunikasi lagi semenjak pihak kita membalas surat yang dikirimkan dari mereka," ucap Ferry.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan jika kasus penelataran anak yang dari kliennya tersebut masih dapat dibicarakan secara keluargaan.

Terlebih terkait teknis hak-hak sang anak di masa depan.

"Jika bicara tentang penelantaran anak, maka perlu dibicarakan secara kekeluargaan ya."


"Antara pihak bu Wenny dengan Rezky, untuk membahas bagaimana teknis kedepan untuk hak sang anak," jelas Ferry.

Kuasa Hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
Kuasa Hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan. (Tangkapan Layar YouTube Indosiar)

Baca juga: Citra Kirana Kuat Demi Rezky Aditya Meski Aib Suami dengan Wenny Terungkap, Shireen-Wisnu Salut

Ferry juga menjelaskan jika pihaknya saat ini masih berupaya secara kekeluargaan.

Serta menunggu hasilnya, sebelum dilakukan lewat jalur hukum atau bisa dilakukan dengan mengarah ke laporan eksekusi aset.

"Meskipun jika ada keputusan sudah inkrah tentu memiliki sanksi jika tidak dijalankan."

"Tetapi belum mengarah kesitu, kita masih berupaya secara kekeluargaan, apakah dengan cara ini kita sudah dapat bertemu apa tidak" tandas Ferry.

Terkait sikap Rezky Aditya yang belim memenuhi tanggung jawab hak untuk anaknya, Wenny Ariani pun mengaku pasrah.

Ibu dari anak bernama Kekey itu menginginkan sang aktor menggunakan hari nuraninya.

"Saya pasrah sama yang Di Atas ya, namun untuk hal itu kita kembalikan lagi ke nuraninya Rezky," ucap Wenny.

Wenny juga menegaskan jika, sang aktor mungkin masih tidak mengakui anaknya itu sebagai anak biologisnya.

"Kalau bicara nurani, sudah dipastikan bahwa dia tidak mengakui anaknya," jelas Wenny.

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Buka Kembali Kasus Penelantaran Anak oleh Rezky Aditya, Minta Segera Tes DNA

Namun, Wenny tetap ingin memperjuangkan hak sang anak dan terus mengawal permasalahan tersebut lewat jalur hukum.

"Yang penting baik buat kepentingan anaknya, kalau ini secara hukumnya saja yang kita kawal," sambungnya.

Pihak Kuasa Hukum Wenny Ariani Membuka Kembali Kasus Penelantaran Anak

Tidak berhenti di eksekusi aset, pihak kuasa hukum Wenny Ariani meminta agar kasus penelantaran anak yang telah dilaporkan pada Agustus 2021 lalu dibuka kembali.

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya terkait kasus penelantaran anak di di Polres Metro Jakarta Selatan ini terpaksa dihentikan.

Lantaran saat itu telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Terkait hal itu, pihak kuasa hukum Wenny menjelaskan jika saat itu masih belum terdapat bukti yang kuat untuk melaporkan suami Citra Kirana itu.

"Terkait laporan penelantaran anak, mulanya tidak cukup bukti, maka keluarlah SP3," jelas Ferry.

Tetapi Ferry Aswan mengatakan jika pihaknya menginginkan dibuka kembali SP3 kasus penelataran anak tersebut.

Wenny Ariani.
Wenny Ariani. (Tangkapan Layar YouTube Indosiar)

Baca juga: Tak Rela Kekey Diminta hingga Bertemu Rezky Aditya, Suami Wenny Ariani: Batiniah Dia Punya Saya

"Tapi karena ada keputusan inkrah bahwa itu anak biologis rezky."

"Disitulah saya membuka kembali SP3 penelantaran anak karena sudah ada bukti tersebut," tandas Ferry.

Bukan tanpa sebab, mengingat sebelumnya, Rezky Aditnya tidak menunjukan itikad baik untuk bertanggung jawab kepada hak sang anak.

Oleh karena itu Ferry berupaya membuka kembali kasus penelataran anak yang pernah dilayangkan kliennya itu.

"Dan karena mereka sebelumnya dia tidak pernah mengurusi anaknya, makanya laporan kita kasus penelantaran anak itu kita ajukan lagi kasusnya," ungkap sang kuasa hukum.

Secara pribadi, Wenny Ariyani mengaku jika tim kuasa hukum Rezky sudah mengirim surat kepada pihaknya untuk meminta tes DNA untuk keyakinan.

Namun, pihak Wenny menginginkan untuk melakukan tes DNA yang diajukan Rezky dibawah naungan hukum.

"Saya udah nerima laporan kuasa hukum saya menerima ajuan tes DNA dari pihak Rezky dan sudah dibalas Ok," kata Wenny.

Pihak kuasa hukum Wenny menyarakan untuk melakukan tes DNA di Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Duji dengan Masa Lalu Rezky Aditya, Citra Kirana Ingat ijab Kabul, Pilih Bertahan

"Karena dari awal kita meminta itu, jadi kita sekalian tes DNA di polres Jakarta selatan," tegas Wenny.

Tujuan pihak kuasa hukum menyarankan hal tersebut, lantaran menginginkan hasil dari tes yang dijalankan kliennya itu transparan dan kuat secara hukum.

"Supaya hasilnya terang benderang trasnparan, dan dibawah payung hukum yang kuat," pungkas Wenny.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas