Eks Puteri Indonesia Persahabatan Terseret Kasus Penggelapan, Polda Bali Dalami Laporan Korban
Pelapornya adalah sejumlah warga negara asing (WNA). Mereka mengklaim mengalami kerugian Rp 167 Miliar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.NOM - Wanita yang pernah menyandang gelar Puteri Indonesia Persahabatan berinisial F dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan jual beli unit hotel dan apartemen.
Pelapornya adalah sejumlah warga negara asing (WNA). Mereka mengklaim mengalami kerugian Rp 167 Miliar.
"Terkait laporan tersebut, sementara ini didalami oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, seperti diberitakan Tribun Bali, Rabu (15/11/2023).
Ia menambahkan apabila ada perkembangan lebih lanjut melalui mekanisme laporan yang ada, penyidik akan mendalami bukti dan melakukan gelar perkara.
Sebetulnya kasus ini mencuat tahun lalu. Namun, dua WNA kembali melaporkan kasus yang sama dan menyerahkan sejumlah bukti ke Polda Bali, Rabu 15 November 2023.
Baca juga: Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dituding Gelapkan Uang WNA Rp 169 M, Fanni Lauren Minta Bukti
Bukan hanya F yang dilaporkan, tapi juga suaminya berinisial V, asal Italia.
"Kami kembali melaporkan pihak dan terlapor yang sama, dugaan penipuan dan atau penggelapan pada objek hotel dan apartemen kali ini pelapornya beda dari sebelumnya, yaitu T WN Swiss yang mengalami kerugian Rp 4,4 Miliar," kata Erdia Christina di Mapolda Bali.
"Dan klien saya yang L juga kembali melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas kerugian Rp 8,8 Miliar. Total semua 10 orang ada yang sudah melaporkan, dengan seluruh total kerugian mencapai Rp 167 Miliar," bebernya.
Erdia mengungkapkan beberapa alat bukti yang dibawa dalam laporan ini salah satunya adalah bukti transfer.
Dia mengurai, total kerugian yang dialami oleh kliennya, secara keseluruhan ialah sebesar Rp 167,3 Miliar.
Rinciannya, yakni investasi untuk membangun apartemen kurang lebih sebesar Rp 50 Milliar, ditambah potensial valuasi apartemen kurang lebih sebesar Rp 78 Milliar.
Kemudian, potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp 21 Milliar.
Dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 Miliar.
"Untuk investasi bukti transfer dan lain-lain kami sudah siapkan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.