Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Leon Dozan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Riona Aurora Senduk, Kini Ditahan

Setelah dilaporkan oleh Riona Aurora Senduk, Leon Dozan kini sudah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Leon Dozan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Riona Aurora Senduk, Kini Ditahan
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Leon Dozan mengenakan baju tahanan ketika dirilis di usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilaporkan oleh Riona Aurora Senduk, Leon Dozan kini sudah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia juga sudah dirilis setelah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan atas dugaan tindak penganiayaan.

Baca juga: Dilaporkan Aniaya Sang Kekasih Rinoa Aurora, Leon Dozan Ditangkap Polisi Tadi Malam

Leon sudah diamankan polisi pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 22.00 WIb tadi malam di kediamannya di kawasan Cireundeu Jakarta Selatan.

"Ya terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Nazua 19 tahun dan yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023, tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

"Penangkapan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya di daerah Cireundeu Lebak Bulus Jakarta Selatan," lanjutnya.

Baca juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Kekasihnya, Betharia Sonata Langsung Hubungi Ibunda Rinoa Aurora

Menurut Susatyo dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Leon sudah dua kali melakukan tindakan penganiayaan terhadap Rinoa.

Berita Rekomendasi

"Adapun kronologisnya adalah kekerasan itu sudah dilakukan dua kali, pertama pada 30 September 2023 TKPnya adalah di mall Cinere, kedua pada tanggal 7 November 2023 TKPnya di kediaman korban di Jalan Biak Gambir," tuturnya.

Leon pun disangkakakn pasal penganiayaan dan langsung dilakukan penahanan mulai hari ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka kami menerapkan pasa 351 KUHP atau tentang penganiayaan," ujar Susatyo.

"Terhitung hari ini kami menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada tersangka," lanjutnya.

Atas tindakan Leon terhadap Rinoa, putra dari Willy Dozan itu terancam hukuman penjara selama lima tahun.

"Untuk di pasal 351 itu ancaman hukuman lima tahun," bebernya.

Sekedar informasi, Leon Dozan dilaporkan ke polisi oleh Riona Aurora usai diduga melakukan penganiayaan. Beberapa bukti diunggah Rinoa di media sosial yang memperlihatkan memar di tubuhnya akibat ditarik oleh Leon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas