Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Motif Leon Dozan Diduga Aniaya Pacarnya, Ada Faktor Cemburu Buta

Pihak kepolisian bongkar motif Leon Dozan melakukan penganiayaan ke pacarnya, Rinoa Auorora. Sebut karena faktor rasa cemburu.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polisi Ungkap Motif Leon Dozan Diduga Aniaya Pacarnya, Ada Faktor Cemburu Buta
Kolase tribunnews
Pihak kepolisian bongkar motif Leon Dozan melakukan penganiayaan ke pacarnya, Rinoa Auorora. Sebut karena faktor rasa cemburu. 

Ia menyebut Leon Dozan melakukan kekerasan ke pacarnya tersebut pada 30 September 2023 di salah satu pusat perbelanjaan daerah Cinere.

Kemudian, pada 7 November 2023, Leon Dozan kembali melakukan kekerasan di kediaman Rinoa.

"Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan 2 kali."

"Yang pertama pada tanggal 30 September 2023 tkp-nya adalah di Mall Cinere."

"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023 tkp-nya adalah di kediaman korban," jelasnya.

Atas ulahnya, kini Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Leon Dozan mengenakan baju tahanan ketika dirilis di usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023)
Leon Dozan mengenakan baju tahanan ketika dirilis di usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Baca juga: Leon Dozan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Polisi Sebut sang Aktor Sudah 2 Kali Aniaya Pacar

Terhitung mulai dari hari ini, pihak kepolisian telah menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka dan langung melakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan."

"Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tandas Susatyo.

Sebelumnya, beberapa bukti pun telah diunggah Rinoa di media sosial yang memperlihatkan memar di tubuhnya akibat ditarik oleh Leon.

Pun, Leon Dozan juga terjera pasal 207 KUHP atas penghinaan institusi dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Tribunnews.com/Rinanda/Ifan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas