Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong, Suami Paula Verhoeven: Doain Aja
Kasus video prank KDRT yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir. Polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video prank yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan lantaran membuat konten prank Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Setahun setelah laporannya ke polisi, pihak pelapor masih kekeuh agar Baim Wong menerima hukuman atas konten yang dibuatnya.
Pelapor Baim Wong, Prabowo Febryanto menyebut polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Baim Wong mengaku tak mengetahuinya.
Namun, Baim Wong meminta doa yang terbaik untuk kasus yang menjeratnya.
"Saya nggak tahu. Doain aja yang terbaik," ujar Baim, dikutip dari YouTube Indosiar.
Baca juga: Baim Wong Buka Bisnis Baru, Makan Gratis Hanya Bayar Pakai Gombalan
Sementara itu, sebelumnya, pelapor yang bernama Prabowo Febryanto, S.H mengatakan tidak ada kendala saat penyelidikan.
"Tidak ada kendala selama penyelidikan. Dan bisa katakan on the track dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," kata Prabowo Febryanto.
Soal kapan gelar perkara dilakukan, Prabowo berujar akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kurang lebih dalam bulan-bulan ini."
"Bisa saya simpulkan, berarti kalo bulan ini kelar, ya awal bulan bisa dirilis sama Polres Jakarta Selatan terlapor (Baim dan Paula) sebagai tsk (tersangka) atau tidak," ujarnya.
Prabowo menuturkan, pihaknya sangat optimis bisa menyelesaikan kasus ini.
"Kalau saya dan tim optimis sekali. Bahkan kita sudah menyiapkan gelar perkara khusus kalau ini mentah," tutur Prabowo.