Ammar Zoni Kecanduan Narkoba, Bakal Dihukum Pidana atau Rehabilitasi Lagi? Ini Kata Polisi
Ammar Zoni yang diketahui sebagai pecandu ini kemungkinan akan menjalani rehabilitasi atau tetap jalani hukuman pidana?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni sudah tiga kali tersandung kasus hukum karena narkoba.
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba, Selasa (12/12/2023) malam.
Baca juga: Ammar Zoni Kembali Ditahan Atas Kasus Narkoba, Keluarga Sudah Jenguk? Ini Kata Kuasa Hukum
Saat kembali ditangkap, Ammar Zoni baru menghirup udara segar setelah ditahan tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ammar Zoni bebas pada 4 Oktober 2023.
Ammar Zoni mengonsumsi narkoba lagi sejak dibebaskan dari penjara sebagai pelampiasan memikirkan persoalan kisruh rumah-tangganya dengan Irish Bella.
Baca juga: Pakar Ekspresi Tanggapi Momen Ammar Zoni saat Dibekuk Ketiga Kali karena Narkoba, Sebut Sudah Kebas
Di sisi lain, Ammar Zoni juga mengaku kecanduan memakai narkoba, terutama ganja dan sabu.
"Beberapa bulan terakhir ini (Ammar Zoni) sudah beberapa kali memakai (narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
"Yang bersangkutan masuk kategori pemakai dan pecandu," lanjutnya.
Syahduddi mengatakan, pihaknya mendapati barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan ganja 1,32 gram yang ditemukan polisi di apartemen Ammar Zoni.
Semua barang haram itu dikonsumsi Ammar Zoni.
"(Barang bukti narkoba) Itu cukup untuk memidanakan yang bersangkutan dan diproses hukum meski Ammar Zoni ini adalah pemakai," kata Syahduddi.
Selain menjalani proses hukum, Ammar Zoni yang diketahui sebagai pecandu ini kemungkinan akan menjalani rehabilitasi.
Namun rehabilitasi yang akan dijalani Ammar Zoni harus berdasarkan keputusan pengadilan.
Polisi melakukan koordinasi dengan pengadilan supaya Ammar Zoni diberikan rekomendasi dan asesmen menjalani rehabilitasi.
"Pengadilan akan mempertimbangkan itu, termasuk memperberat vonis hukumannya karena sudah tiga kali ditangkap," kata Syahduddi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.