Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Kekeh Pertahankan Rumah Tangga dengan Irish Bella, Singgung Sabda Rasul: Dilarang Allah

Ammar Zoni hingga kini masih kekeh pertahankan rumah tangganya dengan Irish Bella, singgung soal sabda rasul.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Ammar Zoni Kekeh Pertahankan Rumah Tangga dengan Irish Bella, Singgung Sabda Rasul: Dilarang Allah
Kolase tribunnews
Ammar Zoni hingga kini masih kekeh pertahankan rumah tangganya dengan Irish Bella, singgung soal sabda rasul. 

TRIBUNNEWS.COM - Biduk rumah tangga pesinetron Ammar Zoni dan istrinya, Irish Bella tengah berada di ujung tanduk.

Meski Irish Bella sudah layangkan gugatan perceraian ke pengadilan, namun hingga kini Ammar Zoni masih kekeh untuk mempertahankan rumah tangganya. 

Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/1/2024). 

"Terakhir kami ngobrol di Polres, jadi intinya dia (Ammar Zoni) tetap akan mempertahankan rumah tangganya," ujar Jon Mathias

Menurut penuturan Jon Mathias, alasan ayah dua anak tersebut tetap pertahankan rumah tangganya karena mengigat ajaran agama Islam hingga sabda Rasul. 

Baca juga: Ammar Zoni Titip Pesan untuk Keluarga, Minta Jangan Ikuti Perilakunya Pakai Narkoba

Aktor berusia 30 tahun itu menilai bahwa sebuah pernikahan merupakan hal sakral yang dibenci Tuhan jika bercerai. 

"Ammar Zoni mengingat ya secara Islam dan sabda Rasul kalau perceraian itu kan sakral dan dilarang oleh Allah untuk bercerai," jelas Jon. 

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, saat disinggung soal keringanan Ammar Zoni untuk menghadiri sidang perceraian, Jon Mathias berikan penjelasannya. 

Mengingat saat sidang perceraian berlangsung, Ammar masih mendekam di jeruji besi karena terjerat Narkoba ketiga kalinya. 

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Permintaan Rehabilitasi

Menurut Jon Mathias, secara perdata jika kliennya mempunyai kuasa hukum maka secara otomatis kehadirannya tidak diperlukan lagi. 

"Kalau dalam teori beracara perdata, apabila sudah ada kuasa hukum otomatis ya tidak diperlukan lagi si prinsipal hadir," tegas Jon. 

Berbeda dengan sidang mediasi, baik penggugat maupun tergugat keduanya wajib hadir pada agenda tersebut. 


"Terkecuali mediasi, kalau mediasi itu wajib dihadiri oleh prinal prinsipal pengugat dan yang tergugat," terangnya. 

Kuasa Hukum Terus Upayakan Rehabilitasi 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas