Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Anggap Polisi Paksakan Tetapkan Dirinya sebagai Tersangka

Tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno, selebgram dan pemain film dewasa Siskaeee 'melawan'. Ini alasannya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Anggap Polisi Paksakan Tetapkan Dirinya sebagai Tersangka
Kolase tribunnews
Tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno, selebgram dan pemain film dewasa Siskaeee 'melawan'. Ini alasannya. 

Siskaeee Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Anggap Polda Metro Jaya Paksakan Penetapan Status Tersangka Padanya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno, selebgram dan pemain film dewasa Siskaeee 'melawan'. Ini alasannya.

Diam-diam siskaeee mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya

Siskaeee mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus pemeran film porno Keramat Tunggak.

"Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Siskaeee dalam keterangan resminya kepada Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), Rabu (17/1/2024).

Tentang gugatan praperadilan Siskaee juga dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).


Alasan Siskaeee Gugat Polda Metro jaya, Penetapan Tersangka Dipaksakan

Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau lebih akrab dipanggil Siskaeee memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Siskasee akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perannya yang ikut serta dalam rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima
Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau lebih akrab dipanggil Siskaeee memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Siskasee akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perannya yang ikut serta dalam rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
BERITA TERKAIT

Siskaeee pun menunjuk dua kuasa hukum, yakni Topan Agung dan Gusti Ramdhani untuk menggugat status tersangka dalam kasus pemeran film porno, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (15/1/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yamg teregister dengan nomor 7/Pid Pra/2024/PN_JKTSEL.

Topan Ginting kuasa hukum Siskaeee mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak berdasarkan hukum yang berlaku yang diduga terlalu dipaksakan.

Baca juga: Siskaeee Mangkir Lagi Dari Pemeriksan Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi Bakal Jemput Paksa?

Bahkan, Topan menganggap penetapan tersangka Siskaeee tidak sesuai unsur pasal 27 ayat 1 UU NO 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelas Topan Agung.

Topan menambahkan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kadiv Propam Mabes Polri, atas penetapan status tersangka Siskaeee yang diduga dipaksakan.

Baca juga: Siskaeee Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno Ditunda 15 Januari

"Kami meminta perlindungan terhadap klien kami sebagai korban atas ketidak profesionalan penyidik polda metro jaya kepada komnas perlindungan perempuan dan anak dan kepada Menko Polhukam," ujar Topan Ginting.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas