Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengusaha Tempat Hiburan Kecewa, Pajak Hiburan Naik Drastis, Menparekraf Minta Tunggu Putusan MK

Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengusaha Tempat Hiburan Kecewa, Pajak Hiburan Naik Drastis, Menparekraf Minta Tunggu Putusan MK
The Weekend Edition
Ilustrasi tenpat hiburan karaoke. Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan. 

"Saya ngajak Mbak Inul dan Bang Hotman untuk ngopi, ngolah pikiran sehingga kebijakan yang kita gunakan berbasis data bisa justru memperkuat sektor hiburan ini," kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, kenaikan di antara 40-75 persen nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Jika ditetapkan 40 persen, lanjut dia, hal tersebut perlu dipastikan tidak ada lagi biaya-biaya tambahan yang membebani pengusaha.

"Kami melihat memang di angka 40 persen ini harus jelas. Bahwa kalau 40 persen ini biaya final, tidak ada lagi biaya-biaya siluman, biaya tambahan yang membebani usaha dari para pelaku jasa hiburan ini," kata Sandiaga.

Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024. Apa alasan Pemerintah?

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lydia Kurniawati menerangkan alasan pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan atas jasa diskotik hingga spa ialah dikarenakan jasa tersebut tergolong jasa hiburan khusus.

"Jasa diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ujar Lydia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pungutan pajak hiburan untuk jasa diskotek hingga spa sebelumnya juga sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "PBJT ini bukan jenis pajak baru," tambah Lydia.

Hanya saja perbedaannya pada aturan lama pemerintah tidak menetapkan batas bawah tarif pajak hiburan dan hanya mengenakan batas atas, yakni sebesar 75 persen.(Tribun Network/nis/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas