Pihak Virgoun Bantah soal Tudingan Telah Mengalihkan Royalti Lagu dari Inara Rusli
Pihak Virgoun membantah soal tudingan telah mengalihkan royalti lagu ke label musik serta menghilangkan hak dari Inara Rusli.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan antara musisi Virgoun dengan mantan istrinya, Inara Rusli terkait hak royalti lagu hingga kini masih berlanjut.
Sebelumnya, Virgoun dituding telah mengalihkan royalti beberapa lagunya ke pihak label musik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Virgoun, Ari Juliano Gema menjelaskan soal permasalahan royalti lagu.
Dengan tegas, Ari Juliano membantah Virgoun yang dituding telah mengalihkan royalti lagu dari Inara Rusli.
Di dalam isi pejanjian Virgoun dengan pihak label musik, Ari mengatakan tak ada pernyataan soal pengalihan royalti lagu.
"Di sini kami tegaskan bahwa di dalam perjanjian Virgoun dengan pihak DRP dan dengan pihak DRM tidak ada satu kata yang tertulis mengatakan bahwa adanya pengalihan, tidak ada," ungkap Ari Juliano Gema, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (18/1/2024).
Sedangkan perjanjian Vrgoun dengan pihak label musik rupanya juga sudah terjadi sejak tahun 2015.
Hal itu pun membuktikan bahwa perjanjian tersebut terjadi jauh sebelum adanya permasalahan royalti lagu dengan Inara Rusli.
"Sebenarnya ini sama sekali tidak ada kaitannya sama sekali dengan putusan Pengadilan Agama."
"Karena ditandatangani perjanjian ini antar Virgoun dengan DRM itu sejak tahun 2015," jelasnya.
"Sedangkan perjanjian Virgoun dengan pihak DRP itu sejak tahun 2018, jadi jauh sebelum peristiwa atau putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat," sambungnya.
Baca juga: Virgoun Tolak Nafkah Anak Rp 75 Juta, Pihak Inara Rusli Minta sang Penyanyi Tunduk Putusan Hakim
Oleh sebab itu, pihak Virgoun membantah soal tudingan telah menghilangkan hak royalti lagu dari Inara Rusli.
Dikatakan Ari, hal tersebut tidak berdasarkan fakta yang ada.
"Maka dari itu tidak benar dan tidak berdasarkan fakta kalau dianggapnya Virgoun untuk berupaya menghilangkan hak dari penggugat," katanya.