Siskae Dipastikan Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Film Dewasa
Selebgram Siskae dipastikan kembali mangkir dalam proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus film dewasa Jum'at (19/1/2024).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskae dipastikan kembali mangkir dalam proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus film dewasa yang sedianya digelar hari ini di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jum'at (19/1/2024).
Adapun kepastian Siskaeee tak hadiri pemeriksaan hari ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya yakni Tofan Agung Ginting.
Baca juga: Siskaeee Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno Ditunda, Polda Metro Jaya Menolak
"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskae belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Topan saat dikonfirmasi.
Tofan beralasan bahwa Siskae saat ini tengah fokus menyiapkan proses sidang gugatan atau Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kliennya.
Tofan pun meminta agar proses pemeriksaan terhadap Siskae dilanjutkan setelah sidang Praperadilan kliennya selesai dilakukan.
Baca juga: Alasan Siskaeee Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno
"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan praperadilan seharusnya pihak kepolisian menghargai proses itu," ujarnya.
Alhasil ia pun mengaku telah berkirim surat kepada perihal permintaan penundaan pemeriksaan Siskae sebagai tersangka ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami sudah masukan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap Mba Siskaenya," pungkasnya.
Diketahui, panggilan kedua untuk Siskaeee yang dijadwalkan pada Jumat (19/1/2024) di Polda Metro Jaya ini setelah pada panggilan pertama tersangka mangkir.
Panggilan pertama awalnya dilakukan pada Senin (8/1/2024) lalu. Namun, saat itu Siskaeee mengonfirmasi dan meminta penundaan pemeriksaan ke Senin (15/1/2024).
Namun pada saat itu, Siskaeee kembali tidak hadir dalam panggilan tanpa alasan apapun kepada penyidik.
Terancam Dijemput Paksa
Siskaeee wajib datang dalam pemanggilan yang keduanya ini. Jika tidak, maka kepolisian akan menjemput paksa Siskaeee atas kasus tersebut.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/1/2024).
Ade meminta agar Siskaeee kooperatif atas kasus yang menjeratnya tersebut dengan memberikan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.
Di sisi lain, 10 pemeran lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa. Namun, mereka semua tidak ada yang ditahan.
Ade mengatakan sejauh ini penahanan terhadap para pemeran tersebut belum diperlukan.
"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.