Siskaeee Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno Ditunda, Polda Metro Jaya Menolak
Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Siskaeee mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (15/1/2023) lalu.
Baca juga: Kubu Siskaeee Minta Pemeriksaan Ditunda Setelah Proses Praperadilan Selesai
"Surat panggilan (kedua untuk Siskaeee) sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.
Dalam hal ini, kubu Siskaeee meminta agar penyidik menunda pemeriksaan tersebut sampai gugatan praperadilan yang dilayangkan diputus oleh majelis hakim.
Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan atas status tersangka itu baru akan dimulai pada 22 Januari 2024 mendatang.
Baca juga: Alasan Siskaeee Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka Film Porno
Namun, pihak kepolisian menolak permintaan kubu Siskaeee tersebut dan tetap menjadwalkan pemeriksaan kedua pada hari ini.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskae tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," ungkapnya.
Ade melanjutkan pihaknya akan menunggu kehadiran Siskaeee untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita tunggu kehadiran yang bersangkutan. Akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Terancam Dijemput Paksa
Siskaeee wajib datang dalam pemanggilan yang keduanya ini. Jika tidak, maka kepolisian akan menjemput paksa Siskaeee atas kasus tersebut.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/1/2024).
Ade meminta agar Siskaeee kooperatif atas kasus yang menjeratnya tersebut dengan memberikan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.
Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemeran dalam film porno yang diproduksi.
Adapun, 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.