Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

AKSI Akan Bikin Aplikasi Digital Direct License untuk Wadahi Para Pencipta Lagu

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyebut proses direct licence tidak menyalahi aturan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in AKSI Akan Bikin Aplikasi Digital Direct License untuk Wadahi Para Pencipta Lagu
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) saat menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyebut proses direct licence tidak menyalahi aturan.

Pernyataan tersebut membalas keterangan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut direct licence tidak bisa dilakukan oleh pencipta lagu kepada penyanyi dan melanggar Undang Undang.




Untuk meluruskan terkait permasalahan tersebut, rencananya AKSI akan membuat platform digital bernama Digital Direct License (DDL).

DDL dianggap bisa mewadahi para pencipta lagu untuk mendapatkan direct licence dari pengguna karya ciptanya.

"Untuk mewujudkan ini AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," kata Piyu selaku Ketua Umum AKSI saat jumpa persnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca juga: LMKN Desak EO Bayar Royalti dalam Acara Musik untuk Sejahterakan Pencipta Lagu

Aplikasi digital ini nantinya akan mempermudah para pencipta lagu untuk berhubungan langsung antara pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti yang didapat.

BERITA TERKAIT

"Yang paling menarik, platform DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya," terang Piyu.

"Satu hal lagi yang perlu dijelaskan adalah bahwa DDL ini memiliki standarisasi perhitungan, jadi pencipta lagu tidak akan menentukan harga seenaknya," lanjutnya.

Kemudian Wakil Ketua AKSI, Rieka Roslan menjelaskan terakhir pendapat royalti yang nantinya akan didapat oleh pencipta lagu.

"Di sini ada satu sistem yang kita kemarin sudah hitung kita akan ambil 10 persen dari fee artis. 10 persen itu untuk satu songlist lagu," ujar Rieka.

"Hal ini harus diurus sebelum acara karena kalau sudah selesai acara banyak yang lupa. izin itu harus nomer satu dan disepakati. Jadi ini tidak diambil uang dark artis tapi dibayarkan oleh sponsor," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas