Gandeng Ketua Umum Industri Pariwisata, Inul Daratista-Hotman Paris Kompak Bicara soal Pajak Hiburan
Inul Daratista dan Hotman Paris gandeng ketua umum Industri Pariwisata gabungan untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh polemik kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen kian berbuntut panjang.
Diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun, buntut dari rencana kenaikan pajak itu, banyak pengusaha hingga artis yang menentang keras aturan tersebut.
Contohnya seperti pedangdut Inul Daratista dan juga pengacara Hotman Paris.
Pasalnya, banyak pengusaha yang menilai bahwa tarif baru pajak hiburan dapat mematikan bisnis.
Lantaran, kenaikan pajak hiburan dengan ketentuan yang baru sangatlah tidak rasional.
Tak tinggal diam, Inul dan Hotman paris pun akhirnya turut membahas soal kenaikan pajak hiburan tersebut.
Tak sendiri, mereka menggandeng ketua umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Hariyadi Sukamdani.
Diakui Hariyadi Sukamdani, mereka secara bersama-sama dengan bapak mentri Perekonomian telah membahas soal permasalahan tersebut.
Baca juga: Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Kantor Airlangga, Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda
Pengakuan itu dikatakan Hariyadi Sukamdani, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (22/1/2024).
"Pada pagi hari ini kami telah melakukan rapat bersama dengan Bapak Menko Perekonomian membahas seputar permasalahan pajak hiburan," ujar Hariyadi.
Hariyadi mengatakan bahwa pajak hiburan tersebut hanya ditetapkan untuk sektor tertentu saja yang menyangkut seperti pemil karaoke, diskotik hingga klub malam.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak hiburan ini telah ditetapkan untuk sektor tertentu yaitu pajak barang dan jasa tertentu menyangkut sektor karaoke, spa atau mandi uap, lalu hiburan diskotik, kelab malam dan juga Bar," imbuhnya.
Baca juga: Pahami Keresahan Inul Daratista, Amstrong Sembiring: Pajak Hiburan 40-75 Persen Tak Masuk Akal
Diakui Hariyadi, perencanaan mengenai kenaikan tersebut sebelumnya tidak pernah dikonsultasikan dengan pihaknya.
"Terus terang (kenaikan) ini tidak pernah di didiskusikan dengan kami."
"Jadi penyusunan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembahasannya tidak pernah dikonsultasikan kepada kami," jelasnya.
Bahkan, Hariyadi menegaskan tentang perencanaan kenaikan pajak tersebut pun tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Baca juga: Inul Daratista Pusing Pajak Hiburan Jakarta 2024 Naik, Usaha Karaokenya Terancam Ditutup
"Kedua bahwa tidak pernah terjadi sosialisasi tentang rencana kenaikan tarif untuk sektor tersebut," lanjutnya.
Tak hanya itu, setelah Hariyadi membaca seluruh naskah akademiknya, di dalam naskah tersebut tak tertuang secara khusus mengenai pajak untuk jasa hiburan yang terdampak.
"Ketiga setelah kami juga pelajari di naskah akademiknya, ternyata naskah akademiknya itu juga tidak secara khusus membahas mengenai pajak untuk jasa hiburan yang terkena ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.